HEADLINE

Polda Sumut: Polisi Bisa Buru Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos, Jangan Main-main!

Polda Sumut: Polisi Bisa Buru Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos, Jangan Main-main!

KBR, Medan - Kapolda Sumatera Utara Paulus Waterpauw mengingatkan mayarakat untuk tidak main-main lagi menggunakan media sosial seperti Facebook atau Twitter untuk melakukan penghinaan atau provokasi kebencian.

Kapolda Paulus Waterpauw mengatakan polisi sudah bisa mengungkap dan memburu para pelaku ujaran kebencian sehingga ia meminta warga tidak beranggapan perbuatan ujaran kebencian bisa lepas dari jeratan polisi.


"Kepolisian sekarang sudah mampu mengungkapnya secara terus menerus. Jadi saya harap jangan bermain-main terus seperti ini dengan cara yang menganggap bahwa mereka mampu lepas dari jeratan hukum ini," kata Paulus Waterpauw di Medan, Senin (21/8/2017).


Pernyataan Paulus itu disampaikan setelah Polda Sumatera Utara menangkap MFB, seorang remaja berusia 18 tahun karena menghina Presiden Joko Widodo dan institusi kepolisian melalui jejaring sosial Facebook.


MFB merupakan warga Jl Bono, Glugur Darat I, Kota Medan. Polisi menangkap MFB, yang menggunakan media Facebook dengan nama samaran Ringgo Abdullah. Polisi menganggap MFB telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian dengan tujuan untuk memprovokasi agar orang lain membenci pejabat negara itu.


"Pengungkapan kasus tentang penghinaan melalui media elektronik dilakukan pihak kepolisian pada tanggal 16 Juli hingga 16 Agustus 2017. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku tindak pidana berada di sekitar Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur," kata Paulus Waterpauw.


Pada tanggal 18 Agustus 2017, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas meringkus MFB di rumahnya setelah polisi melacak keberadaannya usai melakukan percakapan via Facebook dengan seseorang.


Baca juga:


Kronologis

MFB ditangkap karena secara terus menerus membuat kalimat dan foto editan yang menghina Jokowi dan Polri. Tak hanya itu, MFB juga beberapa kali menantang polisi untuk menangkapnya. Postingan tersebut dibuatnya di akun Facebook dengan nama samaran Ringgo Abdillah dan menggunakan foto orang lain yang didapatnya melalui Google.


Selain menangkap MFB, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain dua buah laptop, empat ponsel, dua unit router, akun Facebook atasnama Ringgo Abdillah, dan sebuah akun email.


"Modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan jaringan wi-fi ilegal milik tetangganya untuk membuat akun tersendiri. Kemudian ia melakukan berbagai upaya menyebar kebencian," kata Paulus.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 30 tentang ilegal akses yang sengaja diambil dari milik orang lain.


Berikut beberapa postingan MFB di akun Facebooknya yang menghina Jokowi dan Polri:


"Kemana UU ITE saat gue melecehkan Jokowi? Apa polisi nggak sanggup ciduk gue?" tulisnya pada 13 Juli 2017.

Postingan ini diikuti postingan penghinaan lain terhadap polisi. Tak hanya itu, dia juga kembali menuliskan kata-kata penghinaan lain.


"Argo adalah polisi goblok. daripada loe lacak akun penyebar foto ini, mending lu lacak gue aja deh. Gue sudah banyak menghina institusi kepolisian Indonesia dan majikan loe Jokoberuk. Polisi Indonesia kumpulan anjing-anjing kampung cuma modal KTP harus nangkap penjahat" tulis MFB.

Dia bahkan menantang polisi untuk menangkapnya. Dia mengaku mempunyai senjata dan tidak sabar ingin menembak polisi.


"Gue kapan nih ditangkap? gue nggak sabar nih menembak kepala polisi klo datang ke rumah gue" tulis MFB pada 17 Agustus.

Postingan penghinaan yang lebih kasar diungkapkannya sembari mengunggah foto kaki yang sedang menginjak foto Jokowi. Pada postingan tersebut pemuda ini kembali menuliskan kata-kata kasar.


"Di hari kemerdekaan Indonesia ke-72. Gue akan merayakannya dengan menginjak foto Jokowi. Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, biar perlu otaknya juga berserakan di tanah" tulis MFB.

Editor: Agus Luqman 

  • ujaran kebencian
  • hate speech
  • provokasi di media sosial
  • patroli medsos
  • ujaran kebencian di medsos
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!