BERITA

Pansus Angket Serahkan Kasus Sarang Burung Walet vs Novel Baswedan ke Komisi 3 DPR

Pansus Angket Serahkan Kasus Sarang Burung Walet vs Novel Baswedan ke Komisi 3 DPR

KBR, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menindaklanjuti laporan dari Irwansyah Siregar yang mengaku dianiaya Novel Baswedan.

Irwansyah Siregar merupakan pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel Baswedan ketika menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.


Wakil Ketua Pansus Angket KPK di DPR, Masinton Pasaribu mengatakan laporan masyarakat tersebut akan diteruskan ke Komisi III DPR bidang hukum karena tak ada kaitannya dengan kinerja KPK.


"Kami harus menerima dan mendengar seluruh laporan. Namun laporan itu tidak harus ditindaklanjuti dalam Pansus. Nanti hal itu akan kami sampaikan dan teruskan ke Komisi III. Saya rasa tidak boleh ada diskriminasi dalam negara memberikan rasa adil buat masyarakatnya," kata Masinton di Gedung DPR, Rabu (23/8/2017).


Masinton mengatakan, Irwansyah diduga dianaya dan ditembak Novel Baswedan ketika kasus pencurian sarang burung walet itu ditangani Polresta Bengkulu. Menurut Masinton, meskipun Irwansyah sudah diputus bersalah, namun ia berhak mencari keadilan bagi dirinya sendiri.


"Mereka berhak untuk mencari dan memperoleh keadilan," kata Masinton.


Baca juga:


Tunggu sikap Kejaksaan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Irwansyah Iskandar oleh Novel Baswedan kembali mencuat ketika Pansus Angket memanggil sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penganiayaan Novel Baswedan pada 2004.


Rapat Pansus itu digelar pada Senin (21/8/2017), dengan menghadirkan Irwansyah Iskandar dan sejumlah orang lain.


Kasus Novel itu sebelumnya sempat mencuat ketika Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 lalu. Saat itu Novel tengah menangani dugaan rekening gendut dan korupsi perwira tinggi polisi Djoko Susilo.


Mencuatnya kembali kasus pencurian sarang burung walet itu ditanggapi biasa oleh Julius Ibrani, yang menjadi kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan pada 2015 lalu.


Julius tidak terkejut ketika masalah Novel kembali diungkit. Ia mengatakan kasus Novel dengan pencuri sarang burung walet akan selalu muncul ketika KPK maupun Novel tengah menyidik kasus besar seperti dugaan korupsi KTP elektronik pada tahun ini. Belakangan pada awal 2016 Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).


Untuk saat ini, kata Julius, ia masih menunggu sikap Kejaksaan Agung terkait masalah Novel itu. Julius mengatakan SKP2 tidak bisa sembarangan dicabut atau dibatalkan.


"Kami tidak kaget, ini sudah diprediksi. Kalau kita lihat, kasus-kasus yang coba direspon, dibangkitkan oleh Pansus Angket KPK di DPR, itu kasus-kasus yang ditangani Novel Baswedan. Memang arahnya ke sana. Jadi kita lihat dulu prosesnya seperti apa. Produk celahnya seperti apa, kita lihat dulu. Karena kalau SKP2-nya dibuka lagi sudah nggak bisa," kata Julius kepada KBR, Rabu (23/8/2017).


Julius mengatakan, tim pengacara Novel sudah menduga kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet akan kembali muncul saat DPR membentuk Pansus Angket KPK. Ia mengatakan munculnya kembali kasus tersebut karena Novel merupakan penyidik KPK yang menangani korupsi KTP elektronik, yang diduga melibatkan banyak nama anggota DPR.


Julius berujar, saat ini Novel sudah tahu soal kasus dugaan penganiayaan tersebut kembali muncul. Namun, Novel belum meminta Julius untuk kembali menjadi kuasa hukum dalam menjalani proses hukum tersebut.


Meski begitu, Julius sudah menunggu sikap kejasaan terkait munculnya kembali kasus tersebut, apakah mengabaikan atau justru melanjutkan prosesnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • sarang burung walet
  • kriminalisasi novel baswedan
  • prapradilan novel baswedan
  • Novel Baswedan
  • surat penangkapan novel baswedan
  • penahanan Novel Baswedan
  • pencurian sarang burung walet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!