BERITA

Pansus Angket Keluarkan 11 Poin Temuan, ini Tanggapan KPK

Pansus Angket Keluarkan 11 Poin Temuan, ini Tanggapan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan tidak akan menanggapi soal 11 poin temuan Pansus Angket KPK soal pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga anti rasuah tersebut. Kata dia, KPK tidak memiliki hubungan apapun dengan Pansus Hak Angket tersebut.

Apalagi kata dia, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal keabsahan Pansus.


"Kalau kita kan hubungannya dengan Komisi III, kalau dengan Pansus kan kita  menunggu putusan MK," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/08).


Dia juga menegaskan tidak akan memenuhi panggilan Pansus soal apapun. Namun, beda halnya jika panggilan itu berasal dari Komisi Hukum (III) DPR RI. Pasalnya menurut dia, KPK memang rekan kerja Komisi Hukum DPR.


"Kalau komisi 3 yang ngundang ya kita datang orang partnernya koq," ucapnya.


Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara berdasarkan hasil kerja pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Hasil temuan sementara Pansus Angket KPK memunculkan kembali soal wacana mengenai dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu.


Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan temuan sementara yang mereka sampaikan ke publik bukan kesimpulan kerja Pansus. Setelah mengumumkan hasil temuan itu, Pansus akan memanggil KPK untuk dimintai klarifikasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!