BERITA

Menteri ESDM: Tak Mau Divestasi 51 Persen? Kontrak Freeport Tidak Diperpanjang

" "Riza Pratama nggak pernah ketemu saya, coba tanya saja. Kalau saya ketemunya mungkin Richard Adkerson. Kalau yang lebih yunior dari itu, nggak perlu," kata Jonan."

Ninik Yuniati

Menteri ESDM: Tak Mau Divestasi 51 Persen? Kontrak Freeport Tidak Diperpanjang
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kembali mengklaim PT Freeport Indonesia telah sepakat melakukan divestasi (pelepasan saham) 51 persen kepada pemerintah Indonesia.

Penegasan Jonan itu menanggapi bantahan Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama. Riza sebelumnya mengklaim belum ada kesepakatan bahwa Freeport setuju divestasi 51 persen saham.


Jonan mengatakan divestasi saham 51 persen merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi Freeport apabila menginginkan perpanjangan kontrak.


"Kalau Freeport kan mau bicara nanti akhir bulan, supaya bisa selesai. Itu salah satu syaratnya kalau Freeport minta perpanjangan. Kalau kita terima, salah satunya harus divestasi. Kalau enggak terima divestasi, ya kita tidak perpanjangan. Kalau pengertian saya, sudah sepakat," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).


Baca juga:


Ignasius Jonan mengatakan ia tidak berkomunikasi dengan Riza, melainkan langsung dengan bos PT Freeport McMoran, Richard Adkerson.


"Riza Pratama nggak pernah ketemu saya, coba tanya saja. Kalau saya ketemunya mungkin Richard Adkerson. Kalau yang lebih yunior dari itu, nggak perlu," kata Jonan.


Penegasan juga diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan. Luhut mengatakan Freeport harus memenuhi kewajiban divestasi dan membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter).


Menurut Luhut, pemerintah menginginkan perundingan divestasi itu rampung pada 2021. Saat itu, pemerintah harus menjadi pemegang saham mayoritas Freeport sesuai dengan undang-undang.


"Lagi diomongin. Kita sih mau 2021 sudah selesai semua. Kita sudah mayoritas. Masak gak boleh? Memang sesuai undang-undang, itu pemegang saham mayoritas pemerintah, BUMN, BUMD baru kemudian private sector," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).


Pemerintah menyatakan proses divestasi (pelepasan) 51 persen saham PT Freeport Indonesia tidak harus rampung dalam tiga tahun, melainkan bisa diundur hingga enam tahun.


Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, saat ini pemerintah masih mengusahakan agar negosiasi bersama Freeport bisa rampung dengan saling menguntungkan. Pemerintah juga berharap proses divestasi saham bisa berjalan secara bertahap.


"Kalau Anda melihat secara teliti, kita tidak perlu bersengketa. Kita ingin saling memahami, karena divestasi saham 51 persen itu tidak harus dalam tiga tahun, melainkan kita bisa melakukannya dalam lima atau enam tahun. Siapa bilang kita tidak menghormati kontrak?" kata Luhut pada awal Maret 2017 lalu.

 

Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • Freeport McMoran
  • divestasi saham PT Freeport
  • divestasi saham
  • divestasi 51 persen saham Freeport
  • smelter
  • pembangunan smelter
  • smelter Freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!