BERITA

MA Batalkan Permenhub Taksi Online, Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Baru

""Harus harus dibuat aturan secepatnya untuk perlindungan taksi online atau angkutan sewa khusus itu.""

MA Batalkan Permenhub Taksi Online, Pemerintah Didesak Terbitkan  Aturan Baru
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan baru untuk menjamin terlindungnya hak-hak konsumen taksi online, pasca-pembatalan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan oleh Mahkamah Agung. Tulus mengatakan, poin yang dibatalkan MA tersebut kebanyakan mencakup persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha taksi online untuk menjamin keselamatan konsumen.

Kata dia, tak boleh ada kekosongan peraturan agar tak ada pelanggaran hak-hak konsumen.

"Tidak boleh terjadi ada kekosongan hukum terhadap konsumen taksi online ini, sehingga harus harus dibuat aturan secepatnya untuk perlindungan taksi online atau angkutan sewa khusus itu. Yang di Permenhub itu secara umum sifatnya sudah seimbang, antara kepentingan taksi online dan konvensional, saya lihat sudah seimbang," kata Tulus kepada KBR, Selasa (22/08/2017).


Hal serupa juga disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno. Djoko mengatakan, pembatalan Permenhub tersebut berarti pemerintah tak bisa lagi mengatur operasional taksi online, termasuk mewajibkan uji KIR dan pembatasan kuotanya. Padahal, dua hal tersebut harus dilakukan untuk menjamin keselamatan manusia. Selain itu, kata dia, pembatasan tarif atas dan tarif bawah juga akan berimplikasi pada kualitas pelayanan dan jaminan keamanan yang diberikan taksi online untuk penumpang.


"Ini kan untuk mengatur. Artinya kan untuk melindungi konsumen, melindungi driver-nya. Dan ini untuk melindungi driver, penumpangnya tidak ada. Bagaimanapun murah tidak bikin selamat ya, dan saya tidak menjamin ini akan selamanya murah juga. Sementara pemerintah sekarang sedang gencar mengatur transportasi umum. Kalau membatalkan, menurut saya pribadi, jangan seluruhnya, ada hal tertentu tadi, karena apapun ini ada unsur keselamatan, keamanan, dan kenyamanan itu harus ada. Dan yang mengerikan praktik itu nanti di daerah," kata Djoko.


Djoko malah meragukan pertimbangan hakim saat membatalkan Permenhub itu lantaran berdasar pada Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Usaha Kecil dan Menengah. Pada UU Lalu lintas, kata Djoko, justru mewajibkan penyedia transportasi umum harus berbadan hukum, sedangkan putusan MA membatalkannya. Adapun soal UU UKM, menurutnya juga keliru, lantaran perusahaan layanan taksi online justru menjadi sponsor acara sepak bola. Mengenai penetapan tarif atas dan bawah, menurutnya juga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengaturnya.


Djoko justru khawatir dalam putusannya hakim tak meminta masukan dari YLKI, Organda, dan Masyarakat Tranportasi Indonesia. Menurutnya, masukan dari pelaku dan konsumen transportasi tersebut penting karena pembatalan Permenhub akan berlaku di seluruh Indonesia. Padahal, di beberapa daerah dengan adanya Permenhub saja sudah menimbulkan keributan.

Tapi Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mendukung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor  26 tahun 2017, yang merupakan revisi Permenhub 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Tigor mengatakan, penerbitan Permenhub tersebut tak sesuai dengan realitas kebutuhan transportasi dan undang-undang.

Dia   menilai penerbitan Permenhub yang mengatur taksi online tersebut hanya menguntungkan taksi konvensional.

"Waktu itu saya sudah bilang, penentuan tarif atas tarif bawah ini melanggar undang-undaag, karena Undang-undang nomor 22 itu dikatakan, tarif taksi dasarnya adalah kesepakatan, antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Tetapi kan ngeyel Kementerian Perhubungannya, bisa dipersoalkan secara hukum, betul dipersoalkan, ya gugur lah. Bikin regulasi itu hati-hati. Jangan kau bikin regulasi ternyata titipan dari pihak lain. Kementerian Perhubungan ini sombong," kata Tigor kepada KBR, Selasa (22/08/2017).


Tigor mengatakan, dia sudah sejak awal mengingatkan Kemenhub agar berhati-hati dalam menerbitkan aturan untuk taksi online. Kata dia, ketentuan dalam Permenhub, misalnya soal penetapan tarif tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kata dia, ternyata majelis hakim MA juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang juga sesuai dengan realitas operasional taksi online.


Menurut Tigor, pembatalan Permenhub ini sangat memalukan bagi Kemenhub, karena menyusun aturan tak sesuai undang-undang. Kata dia, pembatalan tersebut juga menunjukkan Kemenhub tak berhati-hati sebelum menerbitkan aturan.  Menurutnya, saat ini Kemenhub harus segera memperbaiki 14 poin yang dibatalkan MA. Dalam perbaikan tersebut, kata dia, Kemenhub bisa lebih banyak mendengar masukan pelaku usaha taksi online dan ahli transportasi agar aturan barunya tak lagi bertentangan dengan undang-undang.


Sementara itu Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya mengatakan belum mengetahui adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan peraturan menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 mengenai transportasi online. ia mengatakan baru mengetahui kabar itu ketika dihubungi KBR hari ini.


Kendati  baru mengetahui ada putusan tersebut, Bima mengatakan akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan dinas  terkait dan akan segera mempelajari putusan tersebut, agar bisa merumuskan peraturan wali kota (Perwali) guna menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna ojek online.


"Itukan diatur supaya keselamatan penumpangnya bisa terjamin ya, jadi nanti barangkali kota akan rumuskan melalui Perwali apa saja yang bisa diangkat di Perwali. Intinya menurut saya ada dua hal, keselamatan penumpang, kepentingan konsumen dan juga tidak menimbulkan persoalan persaingan usaha gitu aja. supaya nanti apa yang dimasukan ke perwali tidak melanggar undang-undang diatasnya." ujar Bima Arya, saat dihubungi KBR, Selasa (08/22/2017).


Editor: Rony Sitanggang
  • taksi online
  • permenhub transportasi online
  • Ketua YLKI Tulus Abadi
  • Azas Tigor Nainggolan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!