BERITA

KY Mulai Selidiki Putusan Hakim Tipikor Hilangkan Nama Setnov dalam Vonis e-KTP

"Jika perkara itu sudah resmi ditangani KY, maka lembaga itu diberi tenggat hingga 60 hari untuk memberikan rekomendasi. "

KY Mulai Selidiki Putusan Hakim Tipikor Hilangkan Nama Setnov dalam Vonis e-KTP
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP dari Kemendagri Irman dan Sugiharto di sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial mulai turun tangan menangani kejanggalan hilangnya nama politisi Partai Golkar Setya Novanto dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan saat ini KY mulai melakukan proses investigasi tahap awal yaitu pengumpulan informasi. Farid mengatakan perkara itu belum masuk tahap registrasi sehingga KY belum berencana memanggil hakim yang menangani putusan tersebut.


Farid mengatakan untuk pemanggilan hakim selaku terlapor, setidaknya KY harus melewati empat tahapan lebih dulu.


"Kalau kita ingin mengukur dari apakah seorang hakim terlapor diperiksa atau tidak, maka tahapannya setelah melewati tahap registrasi, verifikasi, pemeriksaan saksi pelapor, baru kemudian sidang panel. Setelah sidang panel, apabila dinyatakan sebuah laporan bisa ditindaklanjuti barulah kemudian ada proses pemeriksaan terhadap hakim terlapor. Kurang lebih ada empat tahapannya," kata Farid Wajdi, Senin (14/8/2017).


Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Aidul (KY) Fitriciada Azhari mengaku telah membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto. Padahal, nama Novanto sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur besaran anggaran proyek pengadaan e-KTP.


Ia mengatakan, proses investigasi saat ini tengah berjalan dan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya seperti pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.


Jika perkara itu sudah resmi ditangani KY, maka lembaga itu diberi tenggat hingga 60 hari untuk memberikan rekomendasi. Apabila hakim yang dilaporkan melanggar etika, KY bakal memberikan surat rekomendasi pemberian sanksi kepada Mahkamah Agung.


Baca juga:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama politisi Partai Golkar Setya Novanto dalam berkas vonis korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keputusan KY itu bukan atas inisiatif, laporan atau desakan dari KPK. Febri mengatakan, KPK sebelumnya sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.


Febri mengatakan pembentukan tim investigasi itu tersebut merupakan hak prerogatif KY sebagai lembaga yang mengawasi kinerja para hakim diseluruh Indonesia.


"KY memang memiliki kewenangan untuk penegakan etika dan martabat hakim. Kita hormati kalau kemudian KY melakukan investigasi atau membentuk tim atau sejenisnya. Porsi KPK dalam kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto ini terkait dengan hilangnya sejumlah nama, dan fakta-fakta dipersidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim itu menjadi materi banding yang kami ajukan ke pengadilan tinggi," kata Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).


Febri mengatakan KPK belum mengetahui secara pasti adanya pembentukan tim investigasi KY. Namun, KPK tetap menunggu perkembangan hasil investigasi KY sambil menjalani proses banding yang sudah diajukan oleh KPK beberapa waktu lalu.


"Jadi kasus KTP elektronik ini intinya perlu dilihat dalam sebuah konteks besar yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Jadi kami memandang perlu ada penyesuaian dan keharmonisan antara fakta persidangan satu dengan persidangan fakta yang lain," ucapnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • vonis korupsi e-KTP
  • vonis kasus e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • tersangka korupsi e-KTP
  • Setya Novanto
  • saksi kunci korupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!