BERITA

Kalah di PTUN, LBH Semarang Siapkan Gugatan Pembatalan Izin Semen Indonesia

""Apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait izin lingkungan yang baru itu kan merupakan siasat untuk melakukan penyelundupan hukum""

Bambang Hari

Kalah di PTUN, LBH Semarang Siapkan Gugatan Pembatalan Izin Semen Indonesia
Ilustrasi (foto: KBR/Musyafa)

KBR, Jakarta- Pengacara dari LBH Semarang, Zaenal Arifin mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak seluruh perlawanan hukum dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Gugatan tersebut diajukan terkait penerbitan izin lingkungan pertambangan untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kekecewaan yang diungkapkan Zaenal yakni lantaran Majelis Hakim yang menganggap putusan ini merupakan putusan berantai, yakni merupakan kelanjutan dari Putusan Mahkamah Agung. Padahal kata dia, putusan itu sudah mengikat, dan dimenangkan oleh warga. Lalu kemudian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru dengan dalih sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung itu.


"Seharusnya Majelis Hakim juga mengetahui bahwa apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait izin lingkungan yang baru itu kan merupakan siasat untuk melakukan penyelundupan hukum terhadap gugatan masyarakat yang pernah dimenangkan di Mahkamah Agung. Seharusnya Majelis Hakim di PTUN perlawanan ini memandang sebagai dua hal yang berbeda, artinya memandang bahwa izin lingkungan ini merupakan proses baru yang tidak ada kaitannya dengan Mahkamah Agung," kata dia kepada KBR, Rabu (16/09).


Dia menyatakan masih memiliki celah untuk menggugat penolakan tersebut dengan memasukkan gugatan melalui Pengadilan Negeri.


"Tapi hal itu akan didiskusikan lebih lanjut," terangnya. "Sebab  kalau mengacu pada UU Peradilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan perlawanan itu kan memang tidak bisa dilakukan upaya hukum. Tapi hakim di PTUN menganggap tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa  gugatan ini, maka kami akan ajukan pembatalan di Pengadilan Negeri."

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang menyatakan izin yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada PT Semen Indonesia, sah secara hukum. Majelis juga telah menolak seluruh perlawanan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

Dalam putusannya, hakim menganggap pihak tergugat telah melakukan pencabutan dan penerbitan izin lingkungan PT Semen Indonesia sesuai perintah pengadilan. Selain memperhatikan aspek hukum, tergugat, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah juga dianggap telah memperhatikan aspek kemanfaatan dan aspek investasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Semen Indonesia
  • Pengacara dari LBH Semarang
  • Zaenal Arifin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!