BERITA

Dugaan Korupsi Alkes, Jaksa Tuntut Eks Anak Buah Nazaruddin 4 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Alkes, Jaksa Tuntut Eks Anak Buah Nazaruddin 4 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang 4 tahun penjara. Selain itu, menurut Jaksa KPK, Ronald Worotikan, bekas anak buah Nazaruddin itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Menurut dia, Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Berdasarkan uraian-uraian yang kami jelaskan dalam penjelasan yuridis maka kami selaku penuntut umum berkesimpulan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/08).


Kata dia, Jaksa menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.


Meski demikian, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan dan Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.


Sebelumnya, Marisi terbukti terlibat dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. Marisi juga dinilai turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Made Meregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes.


Rekayasa tersebut dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan sebagai pemenang lelang. Caranya, dengan mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.


Marisi juga disebut ikut terlibat dalan merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Ia juga memengaruhi panita pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data dan harga dari perusahaannya. Perbuatan Marisi disebut telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp5,4 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur PT Mahkota Negara
  • Marisi Matondang
  • Dugaan Korupsi Alkes
  • Jaksa KPK
  • Ronald Worotikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!