BERITA

Di-PHK Tanpa Pesangon, Jurnalis Gugat Koran Pikiran Rakyat ke PHI

Di-PHK Tanpa Pesangon, Jurnalis Gugat Koran Pikiran Rakyat ke PHI

KBR, Bandung -  Jurnalis koran 'Pikiran Rakyat', Zaky Yamani melalui Tim Advokasi Jurnalis (Taji) secara resmi menggugat perusahaannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jalan Surapati, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/8/2017).

Gugatan dilayangkan Zaky Yamani, terkait surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang diterbitkan PT Pikiran Rakyat Bandung terhadap Zaky Yamani, pada 27 Febuari 2017.


Zaky menggugat PT Pikiran Rakyat karena tidak membayar pesangon PHK dan tidak mengabulkan permohonan pensiun dini sebagai karyawan meski sudah dengan alasan sakit berkepanjangan.


Zaky bekerja di Pikiran Rakyat sejak 2002. Pada awal 2016 ia mengalami gangguan kesehatan psikis berupa insomnia berkepanjangan yang mengganggu kesehatan fisiknya. Hal itu diperkuat dengan pemeriksaan psikologi di Universitas Padjajaran. Pada 20 April 2016, Zaky memutuskan mengajukan pensiun dini, karena memenuhi persyaratan, yaitu sakit.


Salah seorang kuasa hukum dari Taji, Syahri Dalimunthe mengatakan pengajuan pensiun dini Zaky Yamani dari status karyawannya seharusnya disetujui oleh PT Pikiran Rakyat Bandung sesuai ketentuan pasal 172 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 terkait sakit berkepanjangan.


"Diperkuat dengan dikeluarkannya beberapa hasil tes, baik itu hasil tes psikolog dari Biro Pelayanan dan Inovasi Psikoligi Unpad dan juga dikeluarkan tes psikatri dari Rumah Sakit Hasan Sadikin yang menyatakan memang benar bahwa saudara Zaky ada mengidap terkait jenis penyakit psikologis," kata Syahri Dalimunthe di Bandung, Senin (21/8/2017).


Syahri Dalimunthe menjelaskan penyakit psikologis yang diderita Zaky Yamani yaitu insomnia berkepanjangan sehingga berdampak terhadap kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya akibat beban kerja dari lingkungan kerjanya di PT Pikiran Rakyat Bandung.


Syahri Dalimunthe menjelaskan atas dasar itulah Zaky memilih untuk mendaftarkan gugatan ke PHI untuk memperkarakan PT Pikiran Rakyat Bandung. Zaky juga menuntut hak-hak dasar sebagai karyawan seperti uang pesangon dan lainnya.


"Pada 13 Juli 2016 manajemen Pikiran Rakyat Bandung mengakui fakta bahwa Zaky sakit berkepanjangan tapi prinsipnya menolak permohonan pensiun dini," kata Syahri.


Tim Advokasi Jurnalis (Taji) yang menjadi kuasa hukum jurnalis koran Pikiran Rakyat Bandung memperkirakan sidang perdana gugatan terkait PHK sepihak itu akan digelar dua pekan usai berkas gugatan masuk ke PHI.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PHK pekerja media
  • Pesangon
  • PHK jurnalis
  • jurnalis
  • Kasus PHK Sepihak
  • pekerja media
  • PHK wartawan
  • pesangon karyawan
  • pesangon jurnalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!