BERITA

Alasan Dinas Pendidikan Cilacap Beri Surat Teguran pada 4 Guru Pengurus Ormas HTI

Alasan Dinas Pendidikan Cilacap Beri Surat Teguran pada 4 Guru Pengurus Ormas HTI

KBR, Cilacap– Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengidentifikasi ada empat guru dan tenaga kependidikan yang aktif menjadi pengurus dan anggota Ormas HTI.  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Warsono mengatakan, mereka terdata sebelum Ormas HTI dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah. Pendataan April lalu dilakukan terkait dengan penyebaran ajaran radikal yang diduga terjadi di sekolah-sekolah Kabupaten Cilacap.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, kata Warsono, bahkan telah menerbitkan teguran ‘surat ketidakpuasan’ yang langsung diberikan kepada empat orang ini. Namun, surat teguran itu tak berhubungan dengan ke-Ormas-annya, melainkan pada kinerja.

 

Warsono beralasan, keempat orang yang teridentifikasi menjadi pengurus Ormas HTI itu berkinerja buruk.  Kata dia, mereka  lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengurus organisasinya dari pada melaksanakan tugas sebagai pendidik. Mereka juga telah dimintai keterangan yang dirangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


Warsono menjelaskan, begitu Ormas HTI dilarang oleh pemerintah, Dinas mengumpulkan seluruh kepala sekolah, mulai SD, SLTP hingga SLTA seluruh Cilacap. Hal ini untuk menyisir kemungkinan pendidik Cilacap kembali beraktifitas dalam organisasi radikal.

“Saya selalu koordinasi dengan Pak Kapolres, melalui teman-teman kita di intel. Memang ada anggota kita, bukan terindikasi, memang betul anggota HTI. Setidaknya ada empat. Langkah yang kita lakukan, mereka sudah kita BAP. Terkait dengan pengumuman dari Jakarta tentang HTI, maka kita sekarang menyisir lagi, teman-teman yang teridentifikasi anggota (HTI) itu, masih melakukan gerakannya atau sudah kembali kepada kondisi awal, yang sudah keluar dari HTI, kemudian tidak melakukan aktivitas lainnya, atau tidak,” jelas Warsono, Selasa (1/8/2017).

 

Lebih lanjut Warsono mengemukakan  telah berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan Bakesbangpol Cilacap untuk meminimalisir menyusupnya paham radikal kepada anak didik. 


Selain itu, Dinas Pendidikan juga melakukan komunikasi intensif dengan Ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan beberapa Ormas lain untuk saling bertukar informasi gerakan radikal di lingkungan pendidikan Cilacap.
  

Dia menegaskan, jika terbukti ada ASN lingkungan dinas pendidikan yang masih aktif sebagai pengurus atau anggota HTI, maka  akan memberikan hukuman sesuai dengan UU ASN.
 


Terkait hukuman untuk ASN jika nanti terbukti masih aktif menjadi anggota atau pengurus HTI, Warsono mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang hingga sanksi disiplin ringan. Sementara, sanksi berat akan diberikan oleh Komite Kabupaten Cilacap yang langsung dipimpin oleh Sekda Cilacap.


Editor: Rony Sitanggang

  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap
  • Warsono
  • ASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!