BERITA

Tolak Remisi Koruptor, KPK Sambangi Kemenhukham

""Hari ini kita ngirim perwakilan ke sana untuk melakukan penolakan, mudah-mudahan teman-teman Kumham mendengar itu.""

Tolak Remisi Koruptor, KPK Sambangi Kemenhukham

KBR, Jakarta- KPK mengutus  biro hukum untuk  menolak rencana pemerintah  memberi kemudahan remisi bagi koruptor. Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap Kemenkumkam mengindahkan penolakan KPK atas rencana pemberian remisi bagi koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah atau PP itu.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP no 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang selama ini dinilai menyulitkan koruptor untuk mendapatkan remisi.

"Hari ini kita ngirim perwakilan ke sana untuk melakukan penolakan, mudah-mudahan teman-teman Kumham mendengar itu. (Siapa saja?) biro hukum kita," ujar Agus, Senin (15/8/2016)


Agus enggan  menyebut langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK jika rencana revisi itu berlanjut. Saat ini, fokusnya adalah menanggapi undangan dari Kemenkumham hari ini.


"Kita diundang, kemudian kita memberi tanggapan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan membuat para terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme lebih mudah mendapat pengurangan hukuman.

  • remisi koruptor
  • revisi PP No.99 Tahun 2012
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!