BERITA

Temui Presiden, KPU Minta Revisi UU Segera Kelar

""Didorong untuk selesai pembahasannya dan pengesahannya paling lambat kami berharap bisa diselesaikan cepat dan kalau bisa akhir 2016""

Temui Presiden, KPU Minta Revisi UU Segera Kelar
Komisoner KPU saat bertemu dengan Presiden Jokowi, Selasa (09/08). (Foto: Ade I.)



KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu selambat-lambatnya akhir tahun ini. Ketua KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, hal itu dilakukan agar persiapan Pemilu 2019 soal Pemilu serentak, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden bisa dilakukan sejak awal tahun 2017 mendatang.

Kata Juri, persiapan tersebut diantaranya adalah pelaksanaan verifikasi Partai Politik peserta pemilu 2019.

"Kami menyampaikan pertama, supaya Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu itu bisa didorong untuk selesai pembahasannya dan pengesahannya paling lambat kami berharap bisa diselesaikan cepat dan kalau bisa akhir 2016 ini sudah selesai sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan di awal 2017," ujarnya usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara  Selasa (09/08).

Selain itu kata dia, persiapan lain yang harus dilakukan di tahun 2017 terkait Pemilu tahun 2019 mendatang adalah pemetaan daerah pemilihan untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk memasukkan regulasi penguatan-penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu masuk dalam Revisi Undang-Undang tersebut.

"Dan beberapa isu lain yang penting untuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang kami dorong juga untuk dimasukkan dalam revisi undang-undang Penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.


Dalam pertemuan tersebut, KPU juga melaporkan kepada Presiden soal evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015 yang diklaim berjalan dengan baik secara keseluruhan. Sedangkan untuk persiapan Pilkada Serentak tahun 2017 yang bakal melibatkan 101 daerah, kata dia, anggarannya sudah tersedia.


"Seluruh daerah di 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2017 anggarannya sudah tersedia kalau pak Menteri istilahnya mencukupi dan tercukupi. Kemudian KPU juga sedang proses penyelesaian dan pengesahan peraturan-peraturan KPU mengenai tahapan pilkada 2017 dan beberapa hal lain yang lebih teknis yang berkaitan dengan persiapan Pilkada 2017," tambahnya.


Dia menambahkan, Indonesia saat ini menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Electoral Stakeholder Forum ke III yang rencananya bakal di gelar di Bali pada   22 hingga 26 Agustus. Dia berharap Presiden Jokowi bisa membuka secara resmi acara tersebut.


Draf Revisi

Pemerintah berjanji bakal menyerahkan draf Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bulan depan ke DPR. Dengan begitu, menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, undang-undang tersebut bisa disahkan DPR selambat-lambatnya bulan depan.

"Pemerintah merespons positif keinginan teman-teman KPU bahwa revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan akhir tahun 2016 ini selesai. Mudah-mudahan pada bulan September nanti bisa pemerintah mengirimkan ke DPR sehingga masih ada waktu Oktober, November dan Desember paling awal pada pembukaan sidang Januari 2017, revisi Undang-Undang Pemilu akan bisa selesai," ujarnya kepada wartawan usai Pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.


Kata dia, saat ini draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019 tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya kata dia, draf revisi Undang-Undang Pemilu itu akan dibawa ke dalam rapat kabinet terbatas yang rencananya bakal dilakukan dalam waktu dekat.


"Mudah-mudahan Pertengahan September sudah bisa kami kirimkan ampresnya kepada DPR untuk dibahas dan kami juga sudah sampaikan kepada KPU untuk memberikan masukan karena yang penting masalah integritas dan transparansi," ujarnya.


Saat ini juga kata dia, Pemerintah sedang mempertimbangkan adanya rekapitulasi perhitungan (e-rekap) penghitungan suara untuk diterapkan pada Pemilu 2019. Kata dia, hal itu dilakukan karena proses pungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti sudah sangat demokratis dengan melibatkan banyak saksi. Menurut dia, pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2019 yang merupakan gabungan pemilu presiden dan legislatif akan disaksikan seluruh masyarakat, saksi dari partai politik, saksi dari Badan Pengawas Pemilu, saksi calon presiden, lembaga pemantau pemilu dan pers.


"Ini juga didiskusikan, apakah 2019 sudah siap untuk e-voting. Saya kira permasalahan yang ada di KPU bukan e-voting, tapi e-rekap. Bagaimana rekap dari tingkat TPS itu bisa cepat diselesaikan dengan baik. Toh pemungutan suara di TPS itu sangat-sangat demokratis disaksikan masyarakat, saksi parpol, saksi capres dan saksi bawaslu dan saksi dari kelompok independen dan pers, e-rekapnya tentu akan jadi prtimbangan oleh kita semuanya," tambahnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU pemilu
  • Ketua KPU
  • Juri Ardiantoro
  • e-rekap
  • e-voting
  • Mendagri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!