BERITA

Suap PN Jakpus, KPK Periksa Dua Eks Petinggi Lippo

"Ini adalah panggilan ketiga terhadap Eddy Sindoro setelah dua kali mangkir."

Randyka Wijaya

Suap PN Jakpus, KPK Periksa Dua Eks Petinggi Lippo
Foto: KBR/Eli Kamilah

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua bekas petinggi Grup Lippo yakni, Eddy Sindoro dan Suhendra Atmadja. Keduanya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Eddy Sindoro telah dicekal bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Ini adalah panggilan ketiga terhadap Eddy Sindoro setelah dua kali mangkir. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penjemputan paksa Eddy Sindoro sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.


"Eddy Sindoro pemanggilan ketiga kali setelah sebelumnya 20 Mei 2016 dan  24 Mei 2016. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi EN (Edy Nasution-red) ditanyai tentang peran dia dalam kasus yang ditangani PN Jakpus dan komunikasi-komunikasi dia dengan EN," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (01/07/2016).

Baca: Suap PN Jakpus, KPK Konfirmasi Sitaan dari Rumah Sekretaris MA

Sebelumnya, dalam persidangan kasus ini, pegawai PT Artha Pratama Anugerah (anak perusahaan Lippo) Wresti Kristian Hesti mengaku selalu berkoordinasi dengan Eddy Sindoro terkait perkara perdata sejumlah anak perusahaan Lippo di PN Jakpus. Salah satunya pengajuan PK PT Across Asia Limited (AAL).

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Ervan telah datang sekira pukul 10.00 WIB pagi ini. Ia enggan berkomentar saat memasuki Gedung KPK.


KPK masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni bekas petinggi Lippo Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp150 juta terkait sengketa perdata anak perusahaan Lippo.


KPK juga menilisik keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam kasus ini. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah dan ruang kerja Nurhadi. Belakangan, Nurhadi telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA.

Baca juga: Suap PN Jakpus, KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Baru


Editor: Sasmito

  • suap peradilan
  • KPK
  • grup lippo
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!