BERITA

Suap PN Jakpus, KPK Bakal Jemput Paksa Eddy Sindoro

Suap PN Jakpus, KPK Bakal Jemput Paksa Eddy Sindoro

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa sejumlah saksi yang sulit didatangkan dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya, Bekas Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan tak sulit menjemput paksa saksi yang ada di luar negeri. Ia membandingkannya dengan penangkapan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Kolombia yang menjadi tersangka korupsi Wisma Atlet.


"Ya nanti lah secara bertahap kita pilah satu-satulah. (Penjemputan paksa?) Ya bisa aja, wong kita Kolombia juga bisa didatangkan kok," kata Agus Rahardjo di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016).


Kemarin, KPK memastikan Chairman PT Paramount Enterprise International itu telah berada di luar negeri sebelum dicegah. Masa pencegahan yang diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi itu akan habis dua bulan mendatang. Ia tercatat telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun KBR, saat ini Eddy Sindoro tengah berada di Singapura.


Nama Eddy Sindoro sering disebut dalam persidangan dengan terdakwa Eks Petinggi Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Dalam persidangan itu, Eddy disebut sebagai pihak yang menyetujui pemberian uang kepada Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk mengurus sejumlah perkara perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group. Salah satunya pegawai PT Artha Pratama Anugerah (anak perusahaan Lippo) Wresti Kristian Hesti mengaku selalu berkoordinasi dengan Eddy Sindoro terkait perkara perdata sejumlah anak perusahaan Lippo di PN Jakpus.

Sebelumnya Eks  petinggi Lippo Group Doddy Aryanto Supeno didakwa menyuap  Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam dakwaan Suap diberikan untuk penanganan dua perkara anak usaha grup bisnis tersebut.  Uang tersebut diberikan terdakwa  bersama sejumlah petinggi Grup Lippo lainnya yakni Eddy Sindoro, Hery Sugiarto, Ervan Adi Nugroho, dan Wresti Kristian Hesti.

"Terdakwa adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro," kata  Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcayanto saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6).

Editor: Rony Sitanggang



  • ott suap pn jakpus
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • grup lippo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!