BERITA

Suap PN Jakpus, Eks Petinggi Lippo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas petinggi Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dengan hukuman lima tahun penjara tekait dugaan suap Panitera PN Jakpus."

Randyka Wijaya

Suap PN Jakpus, Eks Petinggi Lippo Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas petinggi Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dengan hukuman lima tahun penjara tekait dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Anggota JPU KPK, Herry Ratna Putra menilai, Doddy terbukti memberikan suap sebanyak Rp150 juta ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan sebagai berikut. 1) Menyatakan kepada terdakwa Doddy Aryanto Supeno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Doddy Aryanyo Supeno dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakaa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider penjara kurungan selama tiga bulan," kata Herry Ratna Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Jaksa KPK menilai, beberapa hal yang memberatkan tuntutan di antaranya, terdakwa tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan, yang meringankan, Doddy dianggap sopan selama menjalani proses sidang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/suap_pn_jakpus__kpk_periksa_dua_eks_petinggi_lippo/83609.html">Pemeriksaan Petinggi Lippo Group oleh Penyidik KPK</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/suap_pn_jakpus__kpk_bakal_jemput_paksa_eddy_sindoro/83925.html">KPK Ancam Jemput Paksa Eddy Sindoro</a></b> </li></ul>
    

    Doddy pernah tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, anak perusahaan Lippo Group. Anggota JPU KPK Tito Jaelani, dalam berkas tuntutan, menyebut Doddy sebagai asisten bekas petinggi Lippo Eddy Sindoro.

    "Terdakwa bekerja sebagai asisten Eddy Sindoro yang sering ditugaskan mengantar dokumen termasuk uang kepada pihak-pihak lain sesuai perintah Eddy Sindoro melalui Wresti Kristian Hesti," ujar Tito Jaelani.

    Sebelumnya, dalam persidangan kasus ini, pegawai PT Artha Pratama Anugerah (anak perusahaan Lippo) Wresti Kristian Hesti mengaku selalu berkoordinasi dengan Eddy Sindoro terkait perkara perdata sejumlah anak perusahaan Lippo di PN Jakpus. Di antaranya pengajuan penundaan aanmaning (peringatan eksekusi) dari PT Metropolitan Tirta Perdana dan pendaftaran peninjauan kembali (PK) yang telah jatuh tempo dari PT Across Asia Limited.


    Terungkap Perkara Lain

    Tak hanya itu, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut KPK juga mencantumkan dugaan suap dalam pengaturan perkara sengketa lahan PT Jakarta Baru Cosmopolitan di PN Jakpus. PT JBC berafiliasi dengan PT Paramount Enterprise International (PEI). Presiden Direktur PT PEI, Ervan Adi Nugroho telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini. Sementara itu, Chairman PT PEI Eddy Sindoro telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Panitera PN Jakpus.

    Dalam tuntutan jaksa KPK, Eddy Sindoro juga disebut sempat berkoordinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dalam kasus ini.

    KPK menilisik keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Penyidik lembaga antirasuah itu juga menyita uang sebesar Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah dan ruang kerja Nurhadi. Belakangan, Nurhadi telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/sidang_suap_pn_jakpus__sekretaris_ma_disebut_sebagai__promotor_/83495.html">Peran Nurhadi dalam Dugaan Suap PN Jakpus</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/kapolri__ajudan_bekas_sekretaris_ma_sudah_diperiksa_internal/84263.html">Pemeriksaan Internal Ajudan Bekas Sekretaris MA, Nurhadi</a></b> </li></ul>
      

      Hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni bekas petinggi Lippo Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Doddy dituntut bersalah menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta terkait sengketa perdata anak perusahaan Lippo.




      Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • Pengadilan Tipikor Jakarta
  • suap PN Jakpus
  • Lippo Group
  • KOrupsi Lippo
  • korupsi
  • Nurhadi
  • Doddy Aryanto Supeno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!