BERITA

Polisi Mempawah Bantah Sweeping Warga Olak-Olak

Polisi Mempawah Bantah Sweeping Warga Olak-Olak



KBR, Pontianak- Polisi Mempawah membantah sejumlah pemberitaan di media massa telah melakukan sweeping atau pencidukan terhadap warga desa Olak-Olak Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

 

Kepala Polisi Mempawah Dedi Agustono mengatakan yang dilakukan sejak 29 hingga 30 Juli 2016 itu merupakan penegakan hukum. Karena ada 4 laporan polisi dengan jumlah 8 orang tersangka yang dilaporkan PT Sintang Raya,  yakni 2 laporan polisi pencurian buah sawit dan 2 laporan penganiayaan terhadap polisi saat demonstrasi yang terjadi pada 24 Juli 2016 lalu.

 

Ditanya soal berlarutnya penangkapan yang dilakukan terkait kasus dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan itu, Dedi mengatakan untuk membuktikan tersangka, polisi memerlukan saksi-saksi dan bukti, sehingga bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Sementara untuk tersangka Katin yang video penangkapannya viral di media sosial facebook akibat cekikan dan penyeretan yang dilakukan oleh polisi, Dedi menilai hal itu tidak seperti yang tergambarkan di video tersebut. Kata dia, Katin sudah dua kali dipanggil lewat surat dengan tuduhan pencurian buah sawit namun tidak kunjung bergeming, sehingga polisi mengambil langkah tegas untuk menjemputnya langsung ke rumah yang bersangkutan.


"Jadi ada suara-suara Polres melakukan sweeping itu tidak benar. Yang dilakukan adalah penegakan hukum.  Untuk yang ditanggal 25 ya itu atas nama Ishak, jadi pengunjuk rasa ingin menerobos. Di sini ada dua kubu, warga ada 150 orang dan karyawan yang ingin melakukan perlawanan ada 600 orang. Jadi kami melakukan blokir nah di situlah terjadi pemukulan terhadap anggota (polisi)," kata Dedi kepada KBR di Mempawah, Selasa ( 02/08/2016).


Menyikapi itu, Gubernur Kalbar Cornelis angkat bicara. Ia meminta Bupati Kubu Raya untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun untuk kasus hukum, Cornelis meminta Polisi menyelesaikan kasus itu seadil-adilnya.


"Dimusyawarahkan dimufakatkan apa penyebabnya, kan bupati yang paling tahu apa masalahnya, apa masalah pembagian plasma itukan menjadi kewenangan dia (bupati). Kalo ndak mampu serahkan dengan gubernur, gubernur siap fasilitasi. Karena rakyat tidak sulit mengurusnya, yang penting kita transparan perusahaan juga transparan.  Karena tidak  mungkin tidak ada sebab rakyat itu marah, karena saya sudah tahu bagaimana masyarakat kita di Kalbar ini," Kata Cornelis di Pontianak, Rabu (03/08/2016).

 

Bupati Tak Tahu Persoalan

Menanggapi pernyataan Gubernur, Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengakui tidak tahu secara dalam mengenai perseteruan warga dan perusahaan ini. Namun ia menyarankan Pengadilan Negeri Mempawah untuk melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung.

 

"Itu sudah ada surat keputusan Mahkamah Agung jadi pemda itu minta kepada PN melaksanakan sesuai dengan perintah Mahkamah Agung jadi kita tidak bisa merubah sedikit pun. Ini karena kita negara hukum kita harus patuh dengan hukum, karena ini sudah keputusan jadi silahkan saja lakukan sesuai keputusan yang ada," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu ( 03/08/2016).

 

 

Frangky salah seorang warga olak-olak yang mengungsi ke Pontianak karena namanya sudah masuk daftar tersangka membantah sejumlah tuduhan polisi. Menurutnya, ia dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap polisi, padahal saat itu ia dalam posisi melerai warga yang berdebat dengan polisi sehingga terjadi aksi dorong-dorongan dan membuat polisi terjatuh. Sementara untuk tuduhan pencurian buah sawit, Frangky juga membantahnya. Karena  pada saat panen raya  yang dilakukan warga itu dihadiri oleh polisi dan TNI.


"Itu kasusnya tuduhan mereka kasusnya sama dengan Pak Katin, dituduh melakukan pengeroyokan waktu demo pertama tanggal 24 Juli 2016," kata Frangky kepada KBR di tempat pengungsian.

 

Hingga hari ini ratusan warga desa Olak-olak yang mengungsi di Pontianak belum berani kembali ke rumahnya, kendati polisi telah berjanji akan menarik sejumlah anggotanya dari lapangan. Warga khawatir akan ditangkap seperti keempat orang koleganya yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Mempawah.

 

Sebelumnya kasus ini bergulir akibat keresahan warga terkait aksi tangkap dan ciduk yang dilakukan polisi setelah demonstrasi besar yang dilakukan warga Olak-olak terhadap PT Sintang Raya. Perusahaan perkebunan yang merupakan Grup Miwon asal Korea Selatan itu mengadukan tindakan pencurian buah sawit yang dilakukan warga, sehingga aksi demonstrasi pendudukan lahan yang masih status sengketa itu pun dilakukan.

Editor: Dimas Rizky

  • Konflik lahan
  • Lahan Sawit
  • penangkapan warga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!