BERITA

Pahlawan Olahraga, Susi Susanti Minta Dana Olahraga Masuk dalam UU

Pahlawan Olahraga,  Susi Susanti Minta Dana Olahraga Masuk dalam UU



KBR, Jakarta- Pebulutangkis Peraih Emas Olimpiade Barcelona 1992, Susi Susanti, mendorong rencana pembentukan Yayasan Dana Olahraga  masuk  dalam undang-undang. Menurut dia,  kepastian hukum diperlukan untuk menjamin kebijakan itu terus berjalan. Sebab, jika tidak, kebijakan itu bisa berganti seiring dengan bergantinya Menpora atau presiden.

“Kalau saya sih kalau sudah ada undang-undang dari pemerintah dan sudah tertulis, baru yakin,” jelasnya kepada KBR, Rabu (24/8/2016) siang.


“Paling nggak seumur hidup kami dapat sertifikat, bahwa dapat berapa setiap bulan, ngambilnya di mana, kalau begitu baru baru bisa kami percaya,” tambahnya


Susi   juga meminta program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk atlet terbit dalam bentuk UU. JHT itu sedang digodok Kemenpora sejak Juli lalu. JHT akan diberikan kepada atlet pemenang Olimpiade, Paralimpiade, Asian Games, SEA Games, dan PON.


Peraih medali emas pertama di ajang olimpiade bagi Indonesia ini mengatakan, jaminan masa depan akan membuat orang-orang tertarik jadi atlet. Selama ini, kata dia, banyak orang masih takut menjadi atlet karena masa depannya tidak terjamin.

“Mereka telah mengeluarkan banyak biaya, masa remaja yang hilang, dan lainnya,” jelasnya. 


Dasar Hukum

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mendesak adanya dasar hukum yang kuat untuk memayungi Yayasan Dana Olahraga. Legalitas ini akan menghindarkan yayasan tersebut terjegal berbagai persoalan di tengah jalan karena akan mengatur secara jelas mekanisme pengawasannya.

"Saya ingat misalnya kalau kita bicara menggunakan dana olah raga dari pihak ketiga kita masih tidak lupa bagaimana carut marutnya dana dalam pengelolaan liga sepak bola Indonesia. PSSI misalnya yang nota bene tidak mendorong prestasi malah mendorong perpecahan antara klub sepak bola, tapi juga menyisakan aroma korupsi terkait penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak terkait semangat sepakbola. Jadi mekanisme, tata cara pengawasan menjadi sebuah prasyarat penting  untuk menjamin dana itu tidak digunakan selain mendorong prestasi di dunia olah raga," papar Firdaus kepada KBR, Rabu (24/8/2016).


Firdaus menambahkan, sumber serta mekanisme penerimaan  dari yayasan tersebut juga perlu diperjelas. Meski korporasi besar senang mensponsori kegiatan olah raga, perlu diperjelas bagaimana batasannya  supaya   tidak sekadar menjadi iklan walau pendanaan itu dibungkus CSR. Sehingga kata dia, semangatnya benar-benar untuk mendorong kepentingan dunia olah raga.

Selain itu, Firdaus  menganggap perlu dibuat  mekanisme agar publik bisa berperan mendonasikan dananya. Dan kalau sudah dilegalisir dan dikelola negara, ia berpandangan agar mekanisme pemeriksaan secara rutin serta mekanisme transparansi perlu didorong supaya badan pengelolanya mempublikasikan sumber dana dan peruntukannya tiap  tahun sehingga publik bisa ikut mengawasi.

"Dia harus bisa diaudit. Kalau kita bicara bisa diaudit artinya kan BPK, BPKP bisa masuk. Tidak seperti misalnya dana-dana pihak swasta dalam sepak bola kemarin dari hak siar iklan atau sponsorship kemudian ketika diperiksa diverifikasi dikatakan bukanlah dana keuangan yang dikelola negara gitu," pungkasnya. 


Dana dari Masyarakat, Swasta dan BUMN

Wacana pembentukan Yayasan Dana Atlet akan fokus pada pengembangan infrastruktur, kesejahteraan dan pendanaan penyelenggaraan kegiatan olahraga. Menurut Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Gatot S. Dewa Broto, Yayasan Dana Atlet nanti akan memiliki sumber dana dari pemerintah dan swasta.

Kata dia, dana itu nantinya akan dikelola oleh orang-orang yang berintegritas yang akan dipilih dari berbagai kalangan.

"Nanti pada tahap pertama, khusus untuk hal-hal tertentu misalnya hanya pada penyelenggaraan keolahragaan, atau nanti ke infrastruktur atau ke kesejahteraan atlit nanti itu tergantung dari skup awardnya saja," jelas Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Gatot S. Dewa Broto kepada KBR.

Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Gatot S. Dewa Broto menambahkan, wacana pembentukan yayasan dana olahraga ini sudah berjalan tiga bulan belakangan ini. Kata Gatot, Kemenpora terus menggodok detil pembentukan yayasan ini

"Sekitar 3 bulan yang lalu kami sudah membahas di internal kami, misalnya contoh kasus pembiayaan Rio Haryanto atau Moto GP dan lain sebagainya. Itu tidak perlu grabyakan kalau ada BUMN olahraga, secara dinamis dia akan memback up tanpa mengandalkan ketersediaan APBN maupun swasta," ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah ada kemiripan dengan SDSB, Gatot tidak menampik Yayasan Dana Olahraga tidak akan jauh berbeda. Namun dia meminta masyarakat tidak mengidentikan pembentukan yayasan ini dengan judi SDSB di masa lalu.

"Iya betul, tetapi jangan dikonotasikan Yayasan itu lalu judi. Karena itu sensitif sekali," jelasnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Olimpiade Rio 2016
  • Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Gatot S. Dewa Broto
  • Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)
  • Firdaus Ilyas
  • Pebulutangkis Peraih Emas Olimpiade Barcelona 1992
  • Susi Susanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!