HEADLINE

KPK Tolak Revisi PP Remisi, Kemenkumham Bersikukuh Lanjutkan

KPK Tolak Revisi PP Remisi, Kemenkumham Bersikukuh Lanjutkan



KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersikukuh melanjutkan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan keberatan atas pembahasan RPP tersebut karena dinilai meringankan syarat pengajuan remisi bagi koruptor.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak mengatakan, kewajiban KPK berbeda dengan Kemenkumham.


"Lha itu kan kewajibannya KPK, kita juga punya kewajiban mas. (RPP tetap berjalan?) Ya berjalan dong. Bukan tidak memedulikan, kewajiban kita itu beda-beda. Tukang masak dengan tukang jualan kan beda? Ya kan. Kalau tukang masak itu maunya bahan masakannya yang bagus-bagus. Yang orang jualan pokoknya barangnya bagus enggak, pokoknya habis terjual. Beda dong," kata I Wayan Dusak di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/08/2016).


Kemenkumham berdalih masalah overkapasitas di penjara menjadi salah satu alasan syarat remisi dipermudah. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berencana merevisi PP 99/2012. Dalam revisi itu, syarat pengajuan remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba dan terorisme disederhanakan.


Beberapa syarat yang sebelumnya ada, bakal dihilangkan. Diantaranya syarat pelaku koruptor harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC). Syarat lain yang juga akan dihilangkan adalah adanya rekomendasi dari lembaga penegak hukum seperti KPK.


Dengan begitu, syarat untuk mengajukan remisi hanya dua, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 pidana penjara. Selain itu, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.


Kata Dusak, Kemenkumham meminta syarat JC ditiadakan ini karena banyak   sipir yang bermain dalam pengurusan syarat remisi.


"Jadi intinya kita tuh hanya minta tidak diadakan JC nya aja. Saya sudah sampaikan itu. Jadi yang dimaksud itu bukan oknum penegak hukum lain, oknum saya, karena dia berhadapan dengan napi-napi itu. Ya karena syaratnya harus JC. "Bapak bisa nggak nguruskan saya JC?" Setiap hari gitu lama-lama nyari juga dia kan," kata Dusak.


Dusak tak ingin menyimpulkan semua pegawai penjara bermain dalam pemberian remisi. Ia juga menjelaskan anak buahnya paling banyak dihukum dan diberhentikan karena melanggar aturan.


"Pegawai saya itu paling banyak dihukum dan diberhentikan di Kementerian ini setiap tahun. Makanya sekarang kita kan celotehannya kurang pegawai terus ya, diberhentiin terus gimana? Gmn nggak diberhentiin tiap hari ketemu bandit-bandit, narkoba," pungkasnya.


Kemenkumham memberikan remisi terhadap 428 narapidana kasus korupsi hari ini. Salah satunya, terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menerima remisi lantaran telah membayar denda dan menjadi JC.

Remisi adalah Hak

Pemerintah memberikan remisi kepada 82.015 narapidana. Kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, remisi merupakan hak seluruh narapidana. Mereka, ujar Yasonna, sudah menerima hukuman atas perbuatannya.

"Semua 82 ribu. Sekarang ini jumlah napi dan tahanan 190, naiknya ini melompat. Bayangkan kan kemarin-kemarin kita bilang 170, dua bulan kemudian udah 180, ini sudah 199.30 per 11 Agustus. Napinya 131.984, tahanan 67.426. Coba dibayangkan," ujar Yasonna, Rabu(17/8).


Mayoritas penerima remisi adalah narapidana dengan tindak pidana umum. Jumlahnya mencapai 68.653 orang. Sementara itu, remisi juga diberikan kepada para pelaku kejahatan luar biasa. 27 orang teroris, 12.761 narapidana dengan tindak pidana narkoba, dan 428 koruptor menerima remisi.


Sebagian penerima remisi menerima pengurangan hukuman. Namun, ada juga 3.528 narapidana yang mendapatkan remisi umum kategori II sehingga langsung bebas. Di antara nama-nama penerima revisi, bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga masuk sebagai penerima remisi kategori I (pengurangan masa hukuman). Ini diberikan karena Nazaruddin telah membayar denda dan menjadi justice collaborator.


 "Dia kan sudah diberikan justice collaborator. Isterinya juga sudah justice collaborator."


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Justice Collaborator
  • revisi PP No.99 Tahun 2012
  • Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!