BERITA

Ketua KPK: Akan Ada Korporasi Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK: Akan Ada Korporasi Jadi Tersangka Korupsi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kan menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi. Ini menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan swasta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemberian sanksi pidana bagi korporasi bertujuan untuk memberikan efek jera.


"Itu sedang kita pelajari, mudah-mudahan itu juga membikin jera. Satu lagi yang ingin saya sampaikan itu selain korporasi ya, karena dampaknya pasti bisa membuat bangkrut. Jadi kalau korporasi mendapat keuntungan dari tipikor mestinya korporasi juga harus bertanggung jawab, bukan hanya orang-orangnya. Itu sedang kita pelajari mungkin dalam waktu dekat sudah ada yang akan kita jadikan tersangka korporasi itu. (Seperti Agung Podomoro Land?) Ya itu nanti kita nggak usah nyebut nama dulu," kata Agus Rahardjo di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016).


Kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan hal senada dengan Agus. Kata dia, sekira 90 persen kasus korupsi yang ditangani KPK turut melibatkan sejumlah korporasi. Modusnya, antara lain, berbentuk penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek negara atau memengaruhi kebijakan.


Data KPK, sejak tahun 2004 hingga Juni 2016 kasus terbanyak yang ditangani adalah kasus penyuapan, yakni sebesar 50,9 persen. 28,7 persen di antranya adalah kasus Pengadaan Barang dan Jasa, serta 8,5 persen kasus penyalahgunaan anggaran.


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk mempidanakan suatu korporasi. Meski begitu, sejak lembaga antirasuah itu berdiri, KPK belum pernah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus korupsi.


"Memang sejauh ini KPK belum pernah membawa suatu korporasi itu sebagai pelaku pidana korupsi meskipun undang-undang telah membuka peluang itu," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (10/08/2016).


Kata Alex, KPK telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal kesepahaman dengan jajaran pengadilan terkait tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Kata dia, tidak lama lagi surat edaran dari MA  yang mengatur pidana korporasi sebagai pelaku korupsi akan dikeluarkan.


Sebelumnya, KPK tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta. Di antaranya kasus suap reklamasi Teluk Jakarta yang diduga turut melibatkan petinggi Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group. Selain itu, terdapat kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan sejumlah bekas petinggi Lippo Group. Kemudian, kasus korupsi dan pencucian uang bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang melibatkan sejumlah perusahaannya dalam memenangkan proyek pemerintah. Serta, kasus suap proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu yang menyeret tiga anggota Komisi V DPR menjadi tersangka karena menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.


Salah satu kasus korupsi ketika sebuah korporasi dijadikan tersangka pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Saat itu, Kejaksaan menyeret PT Giri Jaladhi Wana ke meja hijau dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada 2010.


Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana denda Rp 1,3 miliar dan penutupan sementara selama 6 bulan terhadap perusahaan tersebut. PT Giri Jaladhi Wana tercatat sebagai perusahaan pertama yang dijerat dengan UU Tipikor.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi korporasi
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!