HEADLINE

Kenaikan Harga Rokok, Ini Waktu dan Besarannya Kata Dirjen Bea Cukai

Kenaikan Harga Rokok, Ini Waktu dan Besarannya Kata Dirjen Bea Cukai

KBR, Jakarta-   Kementerian Keuangan memastikan aturan tarif cukai rokok yang baru untuk 2017 akan rampung akhir September 2016. Direktur Jenderal Bea dan Cukai   Heru Pambudi  mengatakan, tiga bulan yang tersisa tahun ini akan dimanfaatkan untuk sosialisasi, menyiapkan pita cukai dan administrasinya, serta produsen menyiapkan harga jual yang baru.

"Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara reguler naik. Kami kalaupun 2017 akan naik, kami akan umumkan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang semua pihak untuk menyesuaikan. Kalau tahun kemarin kan kami menaikkan 11 koma sekian persen. Sekian persen yang tahun ini belum kami putuskan. Jadi saat ini kami sedang bicara dengan kementerian, lembaga dan asosiasi," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/08/16).


Heru mengatakan, pemerintah akan sangat hati-hati menentukan tarif cukai yang baru. Kata Heru, saat ini pemerintah masih mengumpulkan pendapat dari berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, serta organisasi pemerhati kesehatan, dan asosiasi pabrik rokok. Apalagi, kata Heru, bakal ada sekira 6 juta orang yang hidup di lingkungan industri rokok, yang bakal terdampak.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan rencananya menaikkan tarif cukai rokok pada 2017. Kenaikan tarif diperkirakan mencapai 10 persen. Nilai itu diperoleh dari asumsi pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,3 persen dan inflasi sebesar 4 persen. Alasannya, pemerintah ingin mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok, disamping mengharapkan pendapatan dari pengenaan tarifnya.


Sebelumnya, Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (PKEKKFKM UI) merilis hasil studi yang menyebutkan 46 persen pecandu rokok akan berhenti mengonsumsi rokok apabila harga dinaikkan hingga Rp 50 ribu per bungkus. Dari penelitian itu, kemudian muncul isu kenaikan harga rokok hingga di level Rp 50 ribu per bungkus. 

  • Rokok
  • cukai rokok
  • dirjen bea cukai heru pambudi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!