BERITA

Kemenag Takkan Kembalikan Izin Agen Haji 'Nakal'

Kemenag Takkan Kembalikan Izin Agen Haji 'Nakal'



KBR, Jakarta - Pengusaha perorangan maupun agen travel haji dan umroh yang terbukti pernah melanggar hukum terancam tak bisa melanjutkan usahanya. Sebab Kementerian Agama tak bakal memberikan kembali izin usaha agen-agen yang tercatat terlibat kasus pemalsuan dokumen haji.

Langkah ini menyusul dugaan keterlibatan sejumlah agen dalam kasus dokumen palsu yang berujung pada penahanan 177 WNI jemaah calon haji di Kantor Imigrasi Filipina.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin menyatakan telah mencatat nama-nama orang yang memiliki rekam jejak buruk dalam pelayanan haji. Kata dia, izin mereka akan ditolak agar kasus penipuan seperti di Filipina tidak terulang.

"Tidak hanya perusahaannya, kami identifikasi orangnya juga. Nanti kalau hanya lembaganya yang kita cabut izinnya, bisa saja dia mendirikan yang baru," jelas bekas Pimpinan KPK ini.

"Dirjen PHU untuk tidak menerbitkan izin bagi mereka yang punya rekam jejak tidak baik dengan ganti nama perusahaan," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/177_calhaj_ilegal_di_filipina__kapolri_ancam_pidanakan/84379.html">Polri Ancam Pidanakan 177 Jemaah Calon Haji</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/177_calon_haji_ilegal_di_filipina__8_penyelenggara_diduga_terlibat/84367.html">8 Penyelenggara Diduga Terlibat</a></b> </li></ul>
    

    Jasin mencontohkan, pada 2015, pihaknya telah menindak 14 travel umrah nakal. Empat travel menerima peringatan tertulis, dan sisanya dicabut izin.

    Sementara dalam kasus 177 WNI dengan paspor Filipina, pihaknya telah mengantongi nama delapan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga terlibat.

    Dia menegaskan, pencabutan izin tidak menghentikan proses hukum. Sebab, kasus penipuan adalah kasus pidana sehingga para pemilik travel nakal akan tetap diseret ke persidangan. "Itu adalah pidana murni," tandasnya.

    Sebanyak 177 jemaah calon haji Indonesia ditahan di Filipina karena memegang paspor palsu, Sabtu (20/8/2016) lalu. Sedianya mereka akan berangkat haji menggunakan kuota haji Filipina. Kuota haji negara mayoritas Katolik itu jarang dipakai seluruhnya, dan kadang tersisa hingga 100 kursi kosong.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/warga_sebatik__berangkat_haji_lewat_filipina_cuma_rp60_juta/84347.html">Alasan Warga Nunukan Berangkat Haji Melalui Filipina</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/177_calhaj_ilegal_di_filipina___irjen__cek_legalitas_penyelenggara_di_situs_kemenag/84384.html">Kemenag Imbau Warga Cek Legalitas Agen Travel</a></b> </span></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • 177 wni di filipina
  • ibadah haji
  • haji
  • kementerian agama
  • Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin
  • jemaah haji ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!