BERITA

Kapolri: Ajudan Bekas Sekretaris MA Sudah Diperiksa Internal

"Padahal KPK kesulitan memeriksa keempat ajudan Nurhadi tersebut."

Kapolri: Ajudan Bekas Sekretaris MA Sudah Diperiksa Internal
Kapolri Tito Karnavian (kedua kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian mengklaim, pemeriksaan internal 4 anggota Brimob pengawal bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman guna pengembangan penyelidikan. Empat Brimob itu dikirim ke operasi Tinombala, Poso usai Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kata Tito, pemeriksaan oleh KPK akan didiskusikan lagi setelah operasi  Tinombala selesai.


"Sudah sudah, itu sebenarnya sudah diperiksa internal, nanti akan kita komunikasikan nanti setelah operasi, nanti akan kita diskusikan. (Pemeriksaannya internal bukan dari penyidik KPK bagaimana Pak?) Karena ini kan untuk kepentingan berkasnya nanti kan, kalau saya tidak salah berkasnya sudah maju ya kasusnya. Ini dalam rangka pengembangan penyelidikan," kata Tito Karnavian di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/08/2016).


Sebelumnya, KPK telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat polisi tersebut. Namun, para pengawal itu selalu mangkir. Mereka adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho dan Andi Yulianto. Empat polisi itu adalah saksi penting dalam membongkar perkara suap tersebut. Secara prosedur KPK dapat menjemput paksa setelah dua kali mangkir tanpa keterangan.


Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan jadwal pemeriksaan pengawal Nurhadi adalah kewenangan penyidik.


"Sudah diserahkan dari Pak Tito. Kapannya, nantilah itu kewenangan penyidik," ujar Agus.


Sulit Hadirkan Saksi

KPK nampak kesulitan menghadirkan sejumlah saksi yang berada di dekat Nurhadi. Selain 4 polisi itu, KPK juga kesulitan menghadirkan sopir Nurhadi bernama Royani. Lembaga antirasuah itu tak kunjung memeriksa Royani meski sudah mengantongi posisinya.


"Kan udah lama kalau tahu posisinya," ungkap Agus.


Royani digadang-gadang sebagai saksi kunci dalam kasus suap ini. PNS MA itu pun telah mengundurkan diri setelah kasus ini menjadi perhatian publik.


KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan baru untuk Nurhadi bulan lalu. Meski begitu, KPK masih membutuhkan sejumlah barang bukti untuk bisa menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.


"Ya selalu kan, supaya conviction rate kita nggak turun, harus ada keyakinan yang sangat tinggi. Itu perlu data yang lebih banyak. Udah lah tungguin aja," kata Agus.


KPK masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni bekas petinggi Lippo Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 150 juta terkait sengketa perdata anak perusahaan Lippo.


KPK juga menilisik keterlibatan bekas Sekretaris MA tersebut dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah dan ruang kerja Nurhadi. Perkara tersebut mencuat saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA.

Editor: Dimas Rizky

  • ajudan Nurhadi
  • pemeriksaan ajudan Nurhadi
  • Kapolri soal ajudan Nurhadi
  • Nurhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!