BERITA

Ini Alasan Pemerintah Akan Berikan Kewarganegaraan Pada Arcandra

""Kalau seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, dia dapat dipidana 1 tahun,""

Ini Alasan Pemerintah Akan Berikan Kewarganegaraan Pada Arcandra
Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Pemerintah akan memberikan kewarganegaraan Indonesia kembali kepada bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan kajian Kemenkumham menyatakan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tidak mengizinkan seseorang menjadi tak berkewarganegaran.

"Kalau ternyata dengan pencabutan kewarganegaraannya itu dia menjadi stateless, itu enggak boleh. Presiden juga tidak  bisa. Jadi kalau orang memohon pun, kalau dia jadi stateless, tidak bisa. Bahkan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita juga pasal 36, kalau saya tidak salah, kalau seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, dia dapat dipidana 1 tahun," kata Yasonna di DPR, Selasa (30/8).


Kemenkumham menemukan bahwa Arcandra telah melepaskan kewarganegaraannya. Saat menemui Arcandra, terungkap fakta bahwa dia sudah pergi ke otoritas Amerika dan menyatakan penolakan (renunciation) terhadap kewarganegaraan AS-nya.


Pasal 36 menyebutkan bahwa seorang pejabat negara yang karena keputusannya menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan kewarganegaraannya bisa dipidana 1 tahun.


Meski begitu, saat ini Kemenkumham masih berkonsultasi dengan berbagai pihak. Mereka masih menyiapkan argumen kuat karena isu kewarganegaraan dianggap sensitif. Salah satu yang akan dimintai pendapat adalah DPR.


"Sekarang dalam kajian drafting kita uji kembali minta pendapat, karena kita harus hati-hati supaya ga ada ini. Tanggal 7 kita akan konsultasi."


Pengganti Arcandra

Presiden Joko Widodo bakal menunjuk Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang baru dalam waktu dekat. Kata dia, pasca pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar  15 Agustus 2016 lalu, banyak sekali yang mengajukan nama untuk mengisi posisi tersebut.


"Akan diputuskan dalam waktu dekat," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/08).


Jokowi menyatakan tidak akan membiarkan posisi Menteri ESDM kosong dalam waktu lama. Hanya saja, ketika ditanya apakah akan diisi oleh orang partai politik atau profesional, dia enggan menjelaskan lebih lanjut.


"Yang mengajukan banyak sekali, yang dipilih ya nanti dilihat. Nanti pasti akan diisi, nanti akan diisi, masak dikosongkan," ucapnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Sekertaris Kabinet, Pratikno mengatakan, pemberhantian Arcandra Tahar ini mulai berlaku sejak  16 Agustus 2016. Posisi Menteri ESDM sementara diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas. 


Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.


Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.


Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar
  • dwi kewarganegaraan
  • Presiden Jokowi
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!