BERITA

Beredar Rekaman Pungli Pengurusan Pas Kapal, Syahbandar Cilacap Bantah

"Total pungli mencapai Rp 13 juta lebih. Padahal biaya normal hanya Rp 100 ribu."

Muhamad Ridlo Susanto

Beredar Rekaman Pungli Pengurusan Pas Kapal, Syahbandar Cilacap Bantah
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Cilacap– Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Nelson membantah ada oknum petugas kesyahbandaran yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada nelayan yang hendak mengurus Dokumen Pas Kapal.

Menurut Nelson, otoritas pelayanan kapal di atas 7 ton memang berada di Kantor Kesyahbandaran. Namun, ia menjamin tidak ada aksi pungutan liar diluar biaya yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB).


Besaran biaya ini, kata Nelson, bervariasi tergantung ukuran groos ton (GT) kapal bersangkutan. Ia mengaku tidak hafal berapa biaya yang dikenakan kepada pemilik kapal untuk mengurus Pas Kapal. Sebab yang mengetahui persis adalah Bagian Keuangan Kesyahbandaran. Namun, menurutnya kisaran PNBP kapal di atas 7 GT adalah Rp 25 ribu, sedangkan kapal kapal di atas 20 GT mencapai Rp 50 ribu.


Ia juga menyatakan, di zaman tranparansi keuangan seperti sekarang akan sangat sulit terjadi pungli. Menurut dia, resikonya terlalu tinggi bagi petugas karena pemantauannya dilakukan secara online.


"Saya sudah memberi informasi, mengenai teknis pelayaran di sini. Mengenai informasi tidak profesional itu, tidak kita tanggapi. Nggak ada masalah. Nggak ada, nggak ada (pungli). Saya yang bertanggungjawab. Saya dibekali dari pusat untuk tidak main-main dengan uang seperti itu. Nggak mau saya. Terus terang, itu sifat saya dari dulu saya. Saya berusaha menetralisir, di era tranparansi dan IT pelayanan seperti sekarang nggak ada yang berbuat seperti itu (pungli)," katanya, Kamis (25/08/2016).


Sebelumnya, kepada KBR, seorang pemilik kapal asal Kampunglaut, Cilacap, Kustoro mengaku dimintai sejumlah biaya diluar biaya resmi BNPB. Ia mengaku dimintai pungli hingga Rp 13 juta lebih. Padahal, kata dia, sesuai dengan PNBP mestinya tidak lebih dari Rp 100 ribu.


Kustoro sempat merekam sebagian pembicaraannya dengan salah satu pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap. Dalam rekaman yang diterima KBR, Kustoro mengeluh kepada si pejabat soal rincian biaya tak resmi alias pungli yang sampai Rp 13 juta lebih. Namun, si pejabat hanya menjawab mekanisme atau aturan mainnya memang seperti itu. Bahkan si pejabat mengakui, dia juga harus memberi ke petugas-petugas lainnya.


Dihubungi KBR, Kustoro mengaku shock dengan besaran biaya yang diminta oleh si petugas Kesyahbandaran. Sebab, dia hanya membawa uang senilai Rp 3 juta. Saat ini, kata dia, Dokumen Pas kapalnya belum diproses. Sebab, ia belum bisa memenuhi permintaan petugas tersebut.

Baca juga: Hendak Urus Pas Kapal, Nelayan Cilacap Mengaku Dipalak Rp 13 Juta Lebih

Editor: Dimas Rizky 

  • syahbandar Cilacap
  • pungli pengurusan kapal
  • pungli di pelabuhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!