BERITA

Anggota Perpusatakaan Jalanan Dipukul, LBH Bandung: Itu Langgar Hak Publik

Anggota Perpusatakaan Jalanan Dipukul, LBH Bandung: Itu Langgar Hak Publik



KBR, Bandung- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyebut dugaan pemukulan oleh tentara terhadap anggota Perpustakaan Jalanan Bandung akhir pekan lalu, dianggap melanggar hak berkumpul warga negara.

Menurut anggota LBH Bandung, Riefqi Zulfikar, pihaknya masih memastikan pelaku pemukulan sebelum mengajukan langkah lanjutan, seperti gugatan hukum.


"Kita kan sampai sekarang masih menelusuri dulu siapa yang melakukan ini. Ketika pelanggarnya sudah ada justru kita akan langsung menindaklanjuti," ujarnya di Kantor LBH Bandung, Jalan Sido Mulyo, Bandung, Senin (22/8).


Riefqi Zulfikar menjelaskan, dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Dua hari lalu, tepatnya Sabtu malam (20/8), tiga orang anggota Perpustakaan Jalanan Bandung dipukul oleh orang yang diduga tentara berpakaian sipil saat melakukan kegiatannya di Taman Cikapayang, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.


Dalih pemukulan itu adalah untuk menghentikan kegiatan Perpustakaan Jalanan Bandung yang dianggap tidak memiliki izin atau pun pemberitahuan resmi kepada negara.

Editor: Dimas Rizky

  • pemukulan
  • pemukulan aparat
  • perpustakaan jalanan bandung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!