BERITA

[SP3 Karhutla] Saksi Ahli Nilai Janggal Penghentian Kasus di Riau

[SP3 Karhutla] Saksi Ahli Nilai Janggal Penghentian Kasus di Riau



KBR, Jakarta- Pakar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) melihat ada keganjilan dalam terbitnya SP3 kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau. Menurut  Pakar Kehutanan IPB Bambang Hero, dirinya sempat diminta sebagai saksi ahli untuk dua perusahaan di Riau yaitu Riau Jaya Utama dan dan PT Pan United.

Kata dia, penelitian di lapangan ditemukan adanya kelalaian perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Kata dia, temuan itu berbeda dengan pertimbangan kepolisian untuk memberikan SP3 kepada perusahaan tersebut,

"Bahkan dua-duanya sudah dihitung kerugian lingkungannya, sudah dihitung emisi gas rumah kacanya, sudah dalam proses membuat BAP. Yang Riau Jaya Utama saya sudah di BAP sebagai saksi ahli, dan itu positif untuk ditindaklanjuti, saya sudah disumpah oleh penyidik. Saya sendiri menyayangkan juga mengapa itu tidak ditindaklanjuti, karena fakta-fakta  yang mereka gunakan dengan temuan saya di lapangan itu sangat kontras,"  jelas Pakar Kehutanan IPB Bambang Hero kepada KBR,Jumat (12/8/2016)

Bambang Hero menambahkan, kelemahan polisi dalam menelusuri kebakaran lahan dan hutan juga disebabkan minimnya sumber daya manusia khususnya penyidik yang paham soal kejahatan kebakaran lahan dan hutan.

"Banyak penyidik-penyidik yang tidak mengerti bagaimana menangani kasus kebakaran lahan dan hutan. Padahal, Riau dulu bisa dipuji karena berhasil. Sekarang, penyidik senior pindah dan penyidik baru tidak mengerti bagaimana menangani penyelidikan dan penyidikan kebakaran lahan dan hutan," jelasnya.

Selain itu, alasan kepolisian yang menyatakan lahan yang terbakar masuk dalam sengketa sehingga korporasi tidak bisa dipidana juga ada keanehan. Kata dia, mengapa masalah sengketa baru muncul belakangan di lahan yang terbakar.

"Ada keanehan juga, kenapa lahan yang terbakar yang jadi sengketa. Kenapa tidak dari dulu lahan yang tidak terbakar masuk sengketa juga," katanya.

Sebelumnya kepolisian Riau mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pakar Kehutanan IPB Bambang Hero
  • SP3 Karhutla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!