OPINI

Kembalikan Dana  Supersemar

Ilustrasi: Penyelewengan dana Yayasan Supersemar

Laman Mahkamah Agung kemarin mengunggah putusan atas gugatan eksekusi perdata terhadap Yayasan Supersemar. Sebelumnya melalui putusannya MA menghukum yayasan yang dikenal dengan beasiswanya itu mengembalikan uang negara senilai Rp 4,4 triliun. Uang itu sebagai pengganti penerimaan uang dari sejumlah bank pemerintah yang diselewengkan yayasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada 50 tahun lalu bank-bank itu menyetor dana ke yayasan.

Lembaga nirlaba yang didirikan Soeharto itu menolak putusan PK pada 2015 itu dan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi. Hingga di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, gugatan perlawanan itu menang. Tak terima, jaksa mengajukan kasasi. Bola berbalik, MA memenangkan gugatan itu.

Pada masa Soeharto berkuasa sejumlah yayasan didirikan. Organisasi nirlaba  itu menampung uang dari perusahaan-perusahaan plat merah. Alih-alih untuk kegiatan sosial semacam pendidikan, dana malah  mengalir ke kegiatan bisnis. Data BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menyebutkan cuma 15 persen saja dana Supersemar yang disalurkan untuk beasiswa.

Lembaga peradilan tertinggi sudah  menjatuhkan putusan. Eksekusi harus segera dilakukan. Bila tidak, bisa-bisa aset raib atau berpindah tangan.  Jangan sampai putusan hanya jadi macan kertas, tak bergigi untuk menindak penyeleweng duit negara.

  • Yayasan Supersemar menyelewengkan dana
  • 4 triliun yayasan supersemar
  • Soeharto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!