BERITA

182 Titik Api di Kalbar, Polisi: 90 Persen Diduga Kelalaian Manusia

182 Titik Api di Kalbar, Polisi: 90 Persen Diduga Kelalaian Manusia

KBR, Kalimantan - Sekitar 90 persen atau ratusan titik api yang di Kalimantan Barat terjadi karena kelalaian manusia ataupun disengaja. Karena itu Kapolda Kalimantan Barat Didi Haryono mengatakan, timnya tengah mengusut asal api dalam setiap kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu. Termasuk misalnya, ada tidaknya keterkaitan karhutla dengan perusahaan pemilik konsesi.

"(Kebakaran ada indikasi dari kesengajaan perusahaan?) Hasil dari rapat kami 90an persen karhutla terjadi karena manusia, dari pembakaran. Walau bisa kami atasi ya tetap kami selidiki lebih lanjut siapa yang melakukan," kata Didi kepada wartawan di Polda Kalbar, Senin (16/7/2018).

Catatan kepolisian, ada 182 titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Menurut Didi, jumlah titik api itu meningkat dibanding tahun sebelumnya untuk periode yang sama, yakni sekitar 150an lokasi.

"Hasil dari mapping kami dari masing-masing kabupaten/kota, ada 182 titik yang kami mapping dalam potensi terjadinya karhutla. Sekarang sudah ada peta yang bisa mengidentifikasi apabila ada kebakaran ataupun potensi kuning saja sudah bisa," terang Didi.

Baca juga:

Menurut Didi, potensi Karhutla sudah terdeteksi sejak memasuki 2018. "Baru panas sudah muncul sehingga kami bisa melakukan langkah-langkah antisipasi terjadinya karhutla itu," kata dia.

Ia mengatakan hingga kini daerah dengan titik api terbanyak ada di wilayah Ketapang dan Kuburaya. Sedangkan titik api paling sedikit ada di Pontianak.

Selain itu Didi menyatakan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menerbitkan maklumat terkait kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan--yakni ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • waspada karhutla
  • Karhutla
  • Kalimantan Barat
  • sosialisasi peringatan karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!