HEADLINE

Vonis Hakim Kasus UU ITE: Ibu Baiq Nuril Bebas!

""Menyatakan terdakwa Baiq Nuril tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagiamana didakwakan jaksa penuntut umum," kata hakim Albertus Husada."

Zaenudin Syafari

Vonis Hakim Kasus UU ITE: Ibu Baiq Nuril Bebas!
Baiq Nuril Makmun, guru honorer saat berada di tahanan. Pengadilan Negeri Mataram NTB memvonis bebas Baiq Nuril karena tidak terbukti melanggar UU ITE. (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)

KBR, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Baiq Nuril Maknum dari dakwaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis bebas dibacakan majelis hakim di PN Mataram, Rabu (26/7/2017) siang.


Ketua Majelis hakim PN Mataram, Albertus Husada mengatakan Baiq Nuril terbukti tidak mentransmisikan maupun mendistribusikan rekaman berbau asusila yang dilakukan oleh bekas atasannya. Baiq Nuril juga tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan atasannya atas tersebarnya rekaman itu.


Dalam vonis itu, hakim Albertus Husada menyebut terdakwa Baiq Nuril tidak terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Karena itu, ia memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota yang disandangnya sejak 31 Mei lalu. Nama baik Baiq Nuril juga dipulihkan setelah pembacaan putusan tersebut.


"Kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Menyatakan terdakwa Baiq Nuril tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagiamana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Albertus Husada.


Pada sidang sebelumnya, Baiq Nuril dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.


Atas vonis majelis hakim ini, JPU masih menimbang untuk melakukan banding.


Dari pantauan KBR, sidang putusan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berlangsung terbuka. Putusan majelis hakim yang memutus bebas Baiq Nuril tersebut disambut gembira oleh warga sidang yang hadir.


Baiq Nuril, menangis saat mendengarkan vonis hakim itu. Baiq Nuril mengatakan sangat bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang membelitnya selama ini.


Sambil menangis, Baiq Nuril menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam menjalani proses hukum.


"Terimakasih kepada semuanya yang sudah membantu saya. Saya berdoa semoga Allah membalasnya karena saya tidak bisa melakukan apa-apa selain doa dan terimakasih," kata Nuril.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Baiq Nuril
  • Baiq Nuril Maknun
  • #SaveIbuNuril
  • ibu nuril
  • UU ITE
  • korban UU ITE

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!