BERITA

Gusur Bukit Duri (Lagi), Walkot: Lokasinya Aman dari Proses Hukum

Gusur Bukit Duri (Lagi), Walkot: Lokasinya Aman dari Proses Hukum


KBR, Jakarta- Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengklaim penertiban sisa bangunan di wilayah Bukit Duri besok, tidak berpengaruh pada proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang dimaksud ialah soal adanya gugatan dari warga yang rumahnya dibongar.

Menurut Tri, wilayah yang ditertibkan besok meliputi warga RT 01 hingga RT 04 RW 12. Sedangkan gugatan yang sedang berjalan prosesnya itu ada di wilayah RW lain.


Wilayah yang dibongkar besok kata Tri, warganya sudah pindah ke dua rumah susun yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI. "Itu lokasi yang lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan yang besok akan dirapikan. Itu yang digugat kan di RW 9 atau 7. Sedangkan yang besok mau dirapikan adalah yang dekat SMU 8 (di) RW 12. Lagipula yang akan dibongkar besok warganya sudah pindah semua ke rumah susun di Cakung KM2 sama di Rawa Bebek. Mereka sudah pegang kunci semua di rusun," katanya.


Ia menambahkan, pemerintah kota Jakarta Selatan juga bakal mengerahkan 600 aparat keamanan yang terdiri dari polisi pamong praja dan kepolisian.


"Polisinya cuma 50. Sisanya Satpol PP," kata dia.


Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengirimkan Surat Peringatan ke-3 (SP3). Hal tersebut dilakukan agar warga merapikan barang-barangnya yang masih berada di wilayah yang akan dibongkar besok.


Langgar Hukum

Sementara itu kuasa hukum warga Bukit Duri menyebut jika penggusuran jadi dilakukan, maka Pemerintah Kota Jakarta Selatan  melawan hukum. Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wheni Soemarwi mengatakan, seharusnya Wali Kota Jakarta Selatan tidak lantas segera menggusur. Menurutnya, wilayah yang akan digusur itu masuk dalam wilayah yang digugat dan sudah tidak memiliki landasan hukum jika dilakukan pembongkaran.


“RW 12 RT 1,2 dan 3 yang digusur, tapi itu tetap merupakan suatu kesatuan dengan peraturan gubernur, yang sudah kita gugat juga yang sudah kadaluarsa. Seharusnya proses normalisasi itu sudah tidak bisa dilakukan lagi,” katanya saat dihubungi KBR, Senin (10/7/2017).


Vera juga menilai, sikap pemkot Jaksel yang menyatakan sudah melakukan ganti rugi dengan memberikan kunci di rumah susun adalah hal yang tidak sesuai. Penggantian hak, kata dia, seharusnya diikuti dengan memperhatikan kondisi ekonomi warga jika nantinya dipindah ke lokasi yang baru.


“Jadi tidak hanya dengan kasih kunci rusun lalu selesai. Kan yang dituntut warga itu ganti rugi yang jelas. Jika pembongkaran itu tetap dilakukan, itu namanya perbuatan melawan hukum,” tambahnya.


Namun, kata Vera, pihaknya masih belum berkoordinasi lebih lanjut atas apa yang akan dilakukan pihak Pemkot Jaksel. “Kalau langkah hukum lagi, kita masih koordinasi dulu. Tapi kan sudah jelas, seharusnya itu sudah tidak ada pembongkaran lagi,” jelasnya.

Editor: Dimas Rizky

  • penggusuran bukit duri
  • penggusuran warga bukit duri
  • Bukit Duri
  • Warga Bukit Duri
  • Ciliwung Merdeka
  • penggusuran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!