BERITA

Evaluasi Reformasi Birokrasi, Tiga Lembaga Negara Dapat Rapor Merah

Evaluasi Reformasi Birokrasi, Tiga Lembaga Negara Dapat Rapor Merah

KBR, Jakarta -  Tiga lembaga negara mendapatkan rapor merah dalam upaya mereformasi birokrasi. Tiga lembaga tersebut adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), serta Sekretariat Jenderal MPR.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), manajemen kinerja tiga lembaga yang mendapat rapor merah itu dinilai belum bisa diandalkan, meski sudah ada sejumlah perbaikan.


Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Didid Noordiatmoko mengatakan tidak optimalnya reformasi birokrasi di sejumlah lembaga juga dipengaruhi umur lembaga.


"Bakamla itu lembaga baru. Dulu dia di bawah Kemenko Polhukam. Sebagai lembaga baru, ya kami masih bisa mengerti kalau dia belum bisa lari," ujar Didied, Senin (24/7/2017).


Masalah yang sama juga terjadi di Bekraf, yang baru terbentuk pada 2015. Apalagi, menurut Didid, sebagian pegawai Bekraf bukan berasal dari PNS. Sementara untuk Setjen MPR Didid mengakui ada kesulitan dalam proses penilaian.


"Siapa yang harus disurvei untuk Setjen MPR? Kami kesulitan mencari siapa yang harus disurvei. Setjen juga sulit sehingga kita tidak dapat mensurvei. Jadi komponen penilainya tidak komplit," kata Didied.


Selain ketiga lembaga tersebut, ada sejumlah lembaga lain yang reformasi birokrasinya juga masih belum bisa dikategorikan baik.


Diantara yang mendapat nilai rendah dalam reformasi birokrasi adalah Radio Republik Indonesia (RRI), Setjen Dewan Ketahanan Nasional, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga-lembaga itu meski disebut sudah melalukan perbaikan, namun hasilnya belum dirasakan masyarakat.


"Kita sempurnakan supaya reformasi birokrasi bukan sekadar jargon formalitas. Bikin dokumen, masuk kerja tepat waktu, tapi hasilnnya harus lebih bisa dirasakan masyarakat," kata Didied.


Baca juga:


Evaluasi Kemen PAN RB

Berdasarkan situs menpan.go.id tanggal 20 Juli 2017, Kementerian PAN RB mengevaluasi 82 kementerian lembaga. Dari evaluasi itu, dua lembaga meraih predikat A yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sedangkan 43 kementerian lembaga memperoleh predikat BB, 31 kementerian lembaga memperoleh predikat B, dan tiga kementerian lembaga memperoleh predikat CC serta tiga memperoleh predikat C.


Evaluasi ini dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik.


Evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian lembaga serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.


Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Didid Noordiatmoko mengatakan bobot untuk delapan area perubahan 50 persen, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40 persen.


Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun.


"Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul Indeks Reformasi Birokrasi," kata Didid seperti dimuat situs menpan.go.id , Kamis (20/7/2017).


Evaluasi reformasi birokrasi ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.


Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016. 


Selain evaluasi terhadap K/L, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Untuk pemerintah provinsi yang berjumlah 34, seluruhnya dievaluasi. "Namun untuk kabupaten/ kota, evaluasi baru dilakukan terhadap 59 pemda," imbuhnya.


Hasil evaluasi tahun 2016, ada dua yang memperoleh predikat BB, yakni Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemprov Jawa Tengah. Sementara yang meraih B ada 11 pemprov, 14 mendapat CC dan masih ada tujuh provinsi yang berpredikat C.


Sementara untuk kabupaten/kota, belum ada yang meraih nilai BB. Hanya 22 kabupaten/kota memperoleh predikat B, 22 kabupaten/kota mendapat CC dan masih ada 15 yang nilainya hanya C.


Didit mengatakan saat ini kementeriannya sedang berusaha memperbaiki Permen PANRB No 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi.


"Kalau selama ini membuat PMPRB saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik," ujarnya memberikan contoh.


Selain itu, sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangannya dipotong. Ke depan, masing-masing harus sesuai dengan Indeks Kinerja Utama (IKU), baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu.


Dengan demikian PNS yang  kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. "Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi," kata Didit dalam situs menpan.go.id.

 

Editor: Agus Luqman 

  • reformasi birokrasi
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Kemen PAN-RB
  • Menteri PAN-RB
  • efisiensi birokrasi
  • Reformasi Birokrasi Nasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!