BERITA

DPR Masih Persoalkan Perppu Pertukaran Informasi Pajak

DPR Masih Persoalkan Perppu Pertukaran Informasi Pajak

KBR, Jakarta - Kepastian pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Pajak masih terganjal.

Sejumlah fraksi di DPR meminta pemerintah menjelaskan beberapa isu terkait pertukaran informasi perpajakan yang rencananya efektif berlaku mulai September 2018.


Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy mempertanyakan sikap pemerintah yang dianggap lambat membuat peraturan legislasi pendukungnya. Sejak menandatangani perjanjian multilateral tahun 2011, Indonesia sebenarnya sudah terikat untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan.


"Wong sudah jelas kok. Kenapa tidak jadi prioritas? Kalau akses keuangan sangat penting untuk meningkatkan data pajak, jangan-jangan kita sebenarnya enggak butuh tax amnesty," ujar Andreas di DPR, Senin (17/7/2017).


Terkait wajib pajak yang akan dikejar pemerintah, kata Andreas, juga harus diperjelas. Menurut Andreas, ada kekhawatiran di masyarakat atas rencana pemerintah 'mengintip' informasi rekening para nasabah.


Andreas menambahkan ketentuan di Pasal 2 ayat 3 Perppu Nomor 1/2017 terkait jenis saldo yang bisa diminta datanya oleh pemerintah juga masih multitafsir. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kerja petugas pajak.


Pertanyaan juga muncul dari Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Golkar, Sarmudji. Ia meminta komitmen pemerintah bahwa kebijakan itu dapat efektif memperluas basis pajak Indonesia.


"Saya enggak tahu apakah pemerintah sudah perhatikan efektifitas ini. Ketika ini diundangkan harus bisa memberikan efek yang sukacita," kata Sarmudji.


DPR menargetkan pengambilan keputusan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Selain meminta penjelasan pemerintah, DPR juga berencana meminta pendapat para ahli di antaranya bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono serta bekas Menteri Keuangan Chatib Basri.


Baca juga:


Kerjasama dengan Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Pemerintah Singapura bersedia bekerjasama dengan Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan.


Sri Mulyani mengatakan pertukaran informasi pajak itu dilakukan setelah masing-masing otoritas negara memperkenalkan aturan dan kebutuhan terkait keamanan dan kerahasiaan data yang dipertukarkan.


Hingga saat ini, kata Sri Mulyani, pemerintah terus berkomunikasi dengan Singapura untuk menjalin perjanjian bilateral sebagai dasar dilakukannya pertukaran informasi secara secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).


"Kita akan terus mendekati untuk lakukan perjanjian bilateral kepada semua negara terutama partner besar. Dengan Singapura kita terus komunikasi," kata Sri, Rabu (12/7/2017).


Singapura sebelumnya sudah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) terkait pertukaran informasi perpajakkan pada 21 Juni lalu di Belanda. Langkah itu diambil untuk menciptakan kesetaraan dengan ikut berperan menjaga pusat keuangan negara lain.


Direktur Humas Direktorat Pajak Hestu Yoga menyampaikan masalah perjanjian bilateral Indonesia-Singapura tinggal menunggu waktu. Sejauh ini sudah tidak ada masalah, setelah Indonesia juga menandatangani perjanjian bilateral dengan Hongkong, sesuai permintaan Singapura.


Hestu Yoga mengatakan pemerintah Indonesia telah mengantongi komitmen dari Singapura, setelah Sri Mulyani mengunjungi Singapura, usai mengunjungi Hamburg, Jerman beberapa waktu lalu.


"Jadi ini tinggal masalah waktu saja kapan ketemu untuk tandatangani. Mudah-mudahan bulan ini," kata Hestu Yoga.


Sri Mulyani berulangkali menyebut bahwa Singapura adalah destinasi terfavorit warga Indonesia penghindar pajak untuk memarkir asetnya di luar negeri. Setidaknya 65 persen aset WNI di luar negeri di simpan di Singapura. Berdasarkan data deklarasi aset yang didapat pasca kebijakan tax amnesty, diketahui setidaknya ada Rp766,05 triliun aset WNI berada di negara tetangga itu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • pertukaran informasi perpajakan
  • Sistem Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis
  • amnesti pajak
  • tax amnesty
  • pengemplang pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!