BERITA

Didakwa Penodaan Agama, Dokter Otto Menangis Baca Pledoi

Didakwa Penodaan Agama, Dokter Otto Menangis Baca Pledoi

KBR, Balikpapan – Air mata dokter Otto Rajasa tak terbendung saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/7/2017) siang.

Otto Rajasa merupakan terdakwa kasus penodaan agama terkait tulisannya di media sosial Facebook.


Otto membuat sendiri pledoi setebal 10 halaman dengan tulisan tangan saat berada di dalam tahanan. Otto mengaku tidak pernah bermaksud melakukan penistaan terhadap agama Islam.


Dia pun menyatakan, tuntutan hukuman tiga tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu mengada-ada. Apalagi dengan denda Rp50 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan, terlalu berat. Otto juga membantah tuduhan jaksa.


Dia juga membandingkan kasusnya dengan kasus-kasus yang sama, salah satunya perkara penodaan agama bekas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang hanya dituntut satu tahun penjara.


Otto pun merasa kasihan terhadap istri dan anaknya, jika ia nanti harus di vonis bersalah. Selama ini, kata Otto, ia selalu istrinya yang juga merupakan seorang tenaga medis ketika bertugas malam hari.


"Biasanya saya antar istri kalau bertugas operasi jam 12.00, jam 02.00 malam, pulang pagi. Saya antar, saya tungguin. Karena istri pasti ngantuk, saya takut kalau tabrakan. Sekarang dia berangkat sendirian terus, padahal biasanya saya antar. Jadi kalau di hukum sesuai dengan kesalahan, jangan terlalu berat," kata Otto Rajasa, usai sidang di PN Balikpapan, Rabu (19/7/2017).


Kendati begitu, Otto tetap meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengatakan tulisan yang ia buat di media sosial terkait aksi 212 (2 Desember 2016) merupakan kritikan satir.


Dalam kritikannya terkait aksi 212 itu, Otto menulis beribadah haji kini tak lagi harus di Mekah, tapi cukup di Jakarta. Masjidil Haram diwakili Masjid Istiqlal, ritual lari kecil dari Safa ke Marwa diwakili perjalanan longmarch dari Istana ke Istiqlal, sedangkan lempar jumrah diwakili dengan pelemparan foto atau lukisan Ahok.


Kuasa hukum Otto Rajasa juga membuat pembelaan setebal 30 halaman. Kuasa hukum meminta hakim bersikap adil dalam menjatuhkan vonis, karena Otto Rajasa tidak terbukti menistakan agama.


Kuasa hukum Otto meminta hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sebelum menjatuhkan vonis.


Rencananya, Rabu (26/7/2017) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan vonis dari majelis hakim.


Baca juga:

 

Editor: Agus Luqman 

  • penistaan agama
  • dugaan penistaan agama
  • Penodaan agama
  • dugaan penodaan agama
  • sidang penistaan agama
  • Dokter Otto Rajasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!