BERITA

Tuntaskan Kasus 1965, Jokowi Diminta Bentuk Komisi Kebenaran

"Pembentukan KKR melalui Keputusan Presiden juga dilakukan sejumlah negara, dalam menuntaskan kesalahan yang dilakukan negara di masa lalu."

Tuntaskan Kasus 1965, Jokowi Diminta Bentuk Komisi Kebenaran
Foto: Komnas HAM



KBR, Jakarta- Wakil Ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Eva Kusuma Sundari mendorong Presiden Joko Widodo membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menuntaskan kasus 1965.

Menurut Eva, meski Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Rakyat (IPT} 1965  di Den Haag tidak bisa diabaikan. Sebab dalam sidang IPT itu kata Eva, ada banyak fakta yang tidak bisa dibantah.

Eva mengatakan pembentukan KKR  melalui Keputusan Presiden juga dilakukan sejumlah negara, dalam menuntaskan kesalahan yang dilakukan negara di masa lalu. “Kita bisa mencontoh negara Australia, Brasil, Argentina, untuk berani mengakui kesalahan masa lalu, sehingga tidak membebani bangsa ini untuk maju," katanya ketika dihubungi KBR, Jumat (22/7/2016).


Eva melihat ini sebagai kesempatan bagi pemerintahan Joko Widodo untuk memutus lingkaran pengingkaran yang kerap dilakukan oleh pemerintahan terdahulu. Dengan pembentukan KKR,  kata dia, berbagai negara, termasuk beberapa negara di Amerika Latin, Maroko di Afrika maupun Timor Timur, berhasil mempelajari masa lalu mereka serta bergerak maju tanpa beban sejarah. "Indonesia dengan tragedi 1965 dan Turki dengan genosida terhadap etnik Armenia pada 1915, termasuk negara yang masih harus berjuang buat menutup luka mereka." 

“Pembentukan KKR akan membuka kesempatan diadakannya forum kesaksian di sejumlah wilayah di Tanah Air. Keterangan yang diberikan oleh para pihak itu nantinya, bisa dicatat atau dipublikasikan atau melalui media cetak seperti buku, serta media elektronik seperti web,” tambahnya.

Eva menjelaskan setidaknya pembentukan KKR memiliki tiga tujuan. Pertama,  pencarian kebenaran dengan memberikan tempat dan waktu kepada korban dan keturunan mereka, ditambah beberapa pelaku pembunuhan, buat bersaksi soal tragedi 1965. Kedua, lanjutnya, memberi perlindungan kepada mereka yang hendak bersaksi dari kemungkinan intimidasi dan diskriminasi. Ketiga, restorasi terhadap hak orang-orang dan keturunannya yang selama ini mengalami diskriminasi akibat 1965.

“Kita tak bisa terus-menerus tak mau menutup tragedi 1965. Kita tak boleh meninggalkan pekerjaan besar ini kepada anak atau cucu kita. Kita harus melakukan rekonsiliasi dan rekonsiliasi harus dilakukan berdasarkan sesuatu dan sesuatu tersebut adalah kebenaran,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Rakyat 1965 memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM berat pada 1965-1966. Panitia IPT 1965 akan membawa itu ke level internasional, yakni melalui peninjauan berkala terhadap HAM di Indonesia yang akan dilakukan PBB pada 2017 mendatang, atau mengundang pelapor khusus PBB untuk pelanggaran HAM berat masa lalu.  (mlk) 

  • KKR
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
  • eva kusuma sundari
  • IPT 1965
  • tragedi65

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!