HEADLINE

Tragedi 65, Kemenkopolhukam Kesulitan Satukan Rekomendasi 2 Simposium

""Ini sedang dibahas pakar-pakar. Aduh pusing, yang penting nantinya kebijakan pemerintah yang membikin stabilitas keamanan tidak gaduh itu bagaimana, kami tidak bisa asal ngomong.""

Tragedi 65, Kemenkopolhukam Kesulitan Satukan Rekomendasi 2 Simposium
Ilustrasi: Aksi menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) masih menggodog rekomendasi penyelesaian kasus tragedi 1965/1966. Pasalnya, menurut Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Abdul Hafil, tim pengkaji yang terdiri atas berbagai pakar mengalami kesulitan untuk menyatukan dua rekomendasi simposium, yakni simposium yang berlangsung April di Arya Duta dan simposium pada Juni di Balai Kartini.

"Ini sedang dibahas pakar-pakar. Aduh pusing, yang penting nantinya kebijakan pemerintah yang membikin stabilitas keamanan tidak gaduh itu bagaimana, kami tidak bisa asal ngomong," jelas Abdul Hafil saat dihubungi KBR.

Kata Hafil, rekomendasi kedua simposium tersebut saling bertolak belakang. Terutama soal temuan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 1965 dan tahun-tahun setelahnya.

"Ya bertolak belakang rekomendasinya, masak kita suruh perang, kan ini berbeda pendapat. Makanya kami cari pendapat para ahli bagaimana yang benar," imbuhnya.

Ia pun melanjutkan, "perdebatan seputar tuduhan pelanggaran HAM itu benar terjadi atau tidak. Karena tuduhan pelanggaran HAM itu kan harus melalui proses hukum. Kalau proses hukumnya belum selesai bagaimana mau menyebut pelanggaran HAM."

Sebelumnya, sempat terselenggara dua simposium yang membahas konsep penyelesaian tragedi 1965. Simposium pertama merupakan inisiatif kelompok sipil dan pemerintah yang berlangsung pada April 2016. Kesimpulan forum akademis ini salah satunya adalah terjadinya tindak kekerasan pada 1965 dan tahun-tahun setelahnya yang tak lepas dari kekerasan pada 1948. Untuk itu, tim perumus simposium mengusulkan agar pemerintah mengungkapkan penyesalan atas tragedi 1965 dan melakukan rehabilitasi umum.

Sedangkan simposium kedua digagas sejumlah purnawirawan TNI dan Ormas yang mengatasnamakan diri pembela Pancasila, diselenggarakan pada Juni 2016. Kegiatan ini menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya, menyimpulkan bahwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada Tahun 1948 merupakan pengkhianatan kepada negara dan seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu pada rekomendasi kedua, panitia simposium tandingan ini menuntut permintaan maaf dari PKI kepada rakyat dan pemerintah Indonesia.


Satu Kasus Rampung Tahun Ini

Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Abdul Hafil menambahkan, pemerintah berkomitmen merumuskan penyelesaian hingga menghasilkan kebijakan yang tak menimbulkan kegaduhan. Meski begitu, tim pengkaji kata dia takkan mempertimbangkan hasil sidang rakyat internasional IPT 1965 dalam perumusan kebijakan penyelesaian. Sebab menurutnya, helatan itu tak berkekuatan hukum dan mengikat.

"Bukan hanya 2 simposium, ada FGD di Kumham ada seminar di Kejaksaan Agung. Jadi ada banyak sumber. Pembicara masalah ini kan banyak," ujarnya.

Pemerintah, tegas Hafil, memiliki cara sendiri dalam menuntaskan tragedi yang sudah setengah abad tersebut tanpa campur tangan negara lain.

"Sedang digodog oleh Pokja, Pokjanya pusing. Kalau itu sudah selesai baru proses lain-lainnya, rekonsiliasi dan lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim, pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tak hanya masalah tragedi 65/66 melainkan juga enam prioritas kasus pelanggaran HAM lainnya.

"Pemerintah sedang concern menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM, tetapi melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia bukan hukum yang berlaku di luar negeri. Kalau IPT kemarin itu apa hubungannya," ungkapnya.

Pemerintah menargetkan, paling tidak satu hingga dua kasus prioritas itu bisa rampung tahun ini.

"Tahun ini paling tidak harus selesai satu atau dua dari 7 kasus prioritas. Pokoknya di tahun ini harus selesai. Sehingga bisa kami laporkan dan pertanggungjawabkan," kata Abdul Hafil.

Sebelumnya pemerintah memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Antara lain tragedi pembantaian massal 1965/1966, peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.

  • tragedi 65
  • tragedi65
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Pelanggaran HAM 1965
  • Kemenkopolhukam
  • Kementerian Politik Hukum dan HAM
  • Abdul Hafil
  • 7 kasus prioritas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!