BERITA

Target Tax Amnesty Rp 165 T, Kadin: Terlalu Agresif

""Kadin melihatnya dari pemerintah terlalu agresif ya. Target Rp 168 triliun, kurang lebih, itu agak agresif. Declare ada, tapi ya cukup agresif. "

Dian Kurniati

Target Tax Amnesty Rp 165 T, Kadin: Terlalu Agresif

KBR, Jakarta- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai target pendapatan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp 165 triliun terlalu agresif. Ketua Kadin Roslan Roslani mengatakan, pendapatan negara dari kebijakan tax amnesty hanya sekira Rp 50 triliun. Padahal, target Rp 165 triliun itu sudah dimasukkan dalam asumsi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

"Kadin melihatnya dari pemerintah terlalu agresif ya. Target Rp 168 triliun, kurang lebih, itu agak agresif. Declare ada, tapi ya cukup agresif. Saya agak susah bicaranya, karena tidak ada valid data. Tetapi kalau kita bicara antar-perusahaan, saya rasanya agak susah. (BI targetkan Rp 53 triliun?) mungkin di bawah itu," kata Roslan di kediaman Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (07/07/16).


Roslan mengatakan, para pengusaha Indonesia cenderung memilih hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri ke Indonesia. Pasalnya, kebanyakan aset itu berupa properti atau sudah diinvestasikan ke perusahaan asing. Sehingga, akan sulit untuk menariknya kembali ke Indonesia. Meski tarif deklarasi luar negeri lebih mahal ketimbang repatriasi, Roslan tetap memperkirakan pendapatan negara dari tax amnesty dalam APBNP terlalu tinggi.


Kendati demikian, Roslan mengatakan, Kadin sudah menyosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada para pengusaha di Indonesia dan mendapat sambutan positif. Menurutnya, para pengusaha menilai tarif deklarasi dan repatriasi tax amnesty sudah sesuai, maksudnya tidak terlalu rendah atau tinggi. Roslan berujar, Kadin sebagai organisasi dengan anggota hampir semua pengusaha di Indonesia, optimistis akan banyak yang memanfaatkan kebijakan tax amnesty.


Pekan lalu, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 05 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun. 


Editor: Rony Sitanggang

  • UU Pengampunan Pajak
  • Ketua Kadin Roslan Roslani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!