BERITA

Sidang Suap PN Jakpus, Sekretaris MA Disebut Sebagai "Promotor"

""Nanti kita kembangkan makanya ada sprinlidik.""

Randyka Wijaya

Sidang Suap PN Jakpus, Sekretaris MA Disebut Sebagai "Promotor"
Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman disebut-sebut sebagai "promotor" dalam sidang perkara suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Julukan itu terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochyanto mengatakan, itu sebab lembaga antirasuah lalu menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi.


"Ya memang itu, makanya kita munculkan itu (di persidangan -red). Nanti kita kembangkan makanya ada sprinlidik (surat perintah penyelidikan) untuk Nurhadi itu, karena petunjuk-petunjuk itu kuat. Itu aja, kalau dari fakta ini promotor Nurhadi tadi kan sudah diterangkan," kata Fitroh Rochyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/07/2016).


Dua saksi di persidangan menyebutkan Nurhadi sebagai promotor. Di antaranya pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti dan bawahannya Wawan Setiawan. Kata Wresti, sebutan itu atas informasi yang didapat dari Doddy sebagai salah satu petinggi di Group Lippo.


"Biasanya kalau saya disuruh membuat memo ke Pak Wu (sebutan Nurhadi-red) itu di atasnya, yang terhormat promotor," ujar Wresti.


Memo itu lantas diberikan kepada Doddy, untuk disampaikan kepada Nurhadi. Meski begitu, Doddy membantah di persidangan bahwa promotor itu adalah Nurhadi.


"Promotor itu Pak Eddy Sindoro," kata Doddy.


Wresti diketahui pernah melaporkan proses penanganan perkara perdata di PN Jakpus kepada Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Salah satunya pendaftaraan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata PT Across Asia Limited (AAL). Pasalnya, pendaftaran itu dinilai terlambat sehingga Wresti meminta bantuan dari Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Kata Wresti, Edy yang juga terdakwa suap itu, meminta Rp 500 juta agar dapat mendaftarkan PK meski terlambat.


Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Doddy dan Edy. Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 150 juta untuk penanganan perkara Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.

Editor: Dimas Rizky

  • suap PN Jakpus
  • Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
  • Nurhadi promotor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!