BERITA

MK Tolak Uji Materi Otsus Papua

MK Tolak Uji Materi Otsus Papua

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 12 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Nomor 21 tahun 2001). Pasal ini mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur Papua harus asli orang Papua.

Para pemohon uji materi meminta persyaratan tersebut juga diberlakukan pada pemilihan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.  Namun, Majelis Hakim Manahan Sitompul menolak perluasan ketentuan tersebut, lantaran undang-undang Otsus Papua hanya dimaksudkan bagi pemerintah daerah setingkat provinsi. Selain itu, kata dia, majelis tidak berwenang menilai lantaran undang-undang tersebut merupakan produk hukum dari pemerintah dan DPR.

"Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk undang-undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup pula pemerintahan daerah kabupaten kota. Dengan kata lain hal itu merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU untuk mengaturnya, sepanjang hal itu dilakukan sejalan dengan semangat yang terkandung dalam pasal 18b ayat 1 UUD 1945," kata Manahan Sitompul dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/7/2016).


Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon Yance Salambaw menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.


"Kalau kecewa sih kecewa, tapi kita menghormati putusan Mahkamah. Kalau ini nggak ada upaya hukum lagi," ujar dia.


Permohonan uji materi ini diajukan sekitar Februari tahun ini oleh tiga orang pemohon, yakni, Hofni Simbiak, Robert D Wanggai, dan Benyamin Wayangkau.


Editor: Rony Sitanggang

  • uji materi UU Otsus Papua
  • Majelis Hakim Manahan Sitompul
  • Hofni Simbiak
  • dan Benyamin Wayangkau
  • Robert D Wanggai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!