HEADLINE

Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Putusan IPT 1965

Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Putusan IPT 1965



KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengkaji keputusan final pengadilan rakyat internasional atau IPT tragedi 1965, sebelum menentukan langkah terhadap dokumen tersebut. Keputusan final IPT menyebut Indonesia bersalah dan bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM pada persitiwa 1965, termasuk genosida.

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan tim kecil penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, akan segera menggali informasi terlebih dahulu.


"Langkah lanjutannya yang akan kami lakukan, kami rumuskan sesudah mendalami lebih rinci laporan dari IPT ini," ujarnya dalam audiensi sore tadi.


Roichatul menambahkan, proses hukum 1965 masih berhenti di Kejaksaan Agung. Lembaganya telah menyelesaikan penyelidikan sejak tahun 2012 dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas itu. Kata Roi, pihaknya berkeras menggunakan laporan tahun 2012 itu.


"Inilah janji yang bisa kami berikan," katanya.


Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 menyatakan Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM tahun 1965-1966 dan sesudahnya. Beberapa kejahatan itu antara lain penghilangan paksa, perbudakan, dan kekerasan seksual.


Dalam sidangnya, majelis hakim IPT 1965 menggunakan hasil penyelidikan resmi Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bukti. 

Editor: Dimas Rizky

  • #tragedi65
  • tragedi65
  • IPT 1965
  • Komnas HAM soal hasil IPT 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!