BERITA

Kasus Vaksin Palsu Dianggap Sepele, LSM Kritik Respon Lembaga Negara

""Ke mana Komnas HAM? Ke mana LPSK? Ke mana mereka?" kata Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri."

Andi M Arief

Kasus Vaksin Palsu Dianggap Sepele, LSM Kritik Respon Lembaga Negara
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Sanofi Pasteur/Flickr/Creative Commons)



KBR, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memprotes beberapa lembaga negara yang dianggap tidak memberikan respon jelas dalam kasus vaksin palsu.

Wakil Koordinator LSM Kontras, Puri Kencana Putri mempertanyakan repon Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Tidak ada satu pernyatan pun yang mengatakan, atau menjelaskan, respon dan dukungan (kepada korban) dari lembaga-lembaga negara yang katanya menjunjung tinggi akuntabilitas dan hak asasi manusia. Ke mana Komnas HAM? Ke mana LPSK? Ke mana mereka?" kata Puri di Jakarta, Rabu (20/7/2016).


Pernyataan itu disampaikan Kontras bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Korban Vaksin Palsu (AKVP) di Rumah Sakit Harapan Bunda.


Mereka meminta lembaga-lembaga negara itu segera merespon kelalaian yang dilakukan rumah sakit dan lembaga negara yang lamban menanggapi kasus vaksin palsu.


Puri Kencana menyebut respon lembaga-lembaga negara itu memperlihatkan seolah pemerintah mengelak bertanggung jawab atas kejahatan di industri kesehatan yang selama ini belum pernah terbongkar itu.


"Berapa banyak suplai-suplai obat masuk melalui dokter, suster, rumah sakit. Tapi tidak pernah teruji kualitasnya; stempel lisensi palsu itu dikeluarkan, tapi tidak pernah diaudit; dan tidak pernah ada pengecekan lokasi penjualan obat yang sudah terindikasi (menjual vaksin dan obat palsu) sejak dulu," jelas Putri.


Penyediaan Crisis Center

Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Parma mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kepolisian tentang penyediaan crisis center bagi korban vaksin palsu.


Pendirian Crisis Center diperlukan untuk memberikan informasi dan perkembangan terkini terkait dengan penanganan vaksin palsu pada korban.


Akan tetapi, Alvon tidak puas dengan fasilitas yang diberikan. Rumah sakit, kata Alvon, tidak memberikan tempat bagi korban untuk mendapatkan informasi tentang vaksin palsu.


"Jadi kita meminta ada aparat kepolisian yang bisa menerapkan tempat yang tepat," tuntut Alvon.


Vaksinasi Ulang

Wakil Koordinator LSM Kontras Puri Kencana Putri mengatakan sampai saat ini, respon yang dilakukan pemerintah baru sebatas vaksinasi ulang pada anak-anak korban vaksin palsu.


Tapi, Puri Kencana menemukan ada kesalahan logika terhadap pengerjaan vaksinasi ulang itu. Dalam proses vaksinasi ulang, orang tua korban diharuskan menandatangani surat pernyataan vaksinasi ulang dan disimpan oleh negara.


"Yang harus menandatangani surat pernyataan itu seharusnya pemerintah, bukan orang tua. Orang tua itu harusnya menyimpan surat pernyataan itu, bukan pemerintah," ucap Putri.


Kalangan LSM juga menyayangkan respon pemerintah yang menganggap sepele dan menyederhanakan langkah penanggulangan kasus vaksin palsu. Penanganan vaksin palsu hanya dilakukan dengan vaksinasi ulang.


Dalam pernyataan gabungan KontraS, YLBHI, dan AKVP, menyelesaikan kasus vaksin palsu tidak sama dengan mengganti permen dengan cokelat.


"Harus ada obrolan bersama. Harus ada satu kertas yang menjelaskan alur pengaduan korban. Jangan hanya lewat mulut. Masa yang begitu saja nggak bisa?" pungkas Putri.


Keseriusan Presiden

Lebih lanjut, KontraS, YLBHI, dan AKVP meminta kehadiran negara yang lebih nyata dalam penyelesaian kasus ini. Mereka menganggap negara gagal menjamin pemenuhan hak atas standar kesehatan pada korban vaksin palsu.


"Kalau kemudian (Presiden) Jokowi mengatakan bahwa negara harus hadir, Presiden harus memberikan perhatian yang serius dengan menginstruksikan Kapolri untuk membongkar kasus kejahatan vaksin palsu yang sudah berlangsung bertahun-tahun sampai ke akar akarnya. Sehingga, ada investigasi yang harus dilakukan guna memutus rantai kejahatan bisnis vaksin palsu terkait dengan jalur suplai, distribusi resmi, dan badan pemantau yng harus diaudit keberlangsungannya," jelas Putri.


Editor: Agus Luqman

 

  • vaksin palsu
  • Kontras
  • YLBHI
  • korban vaksin palsu
  • penanganan vaksin palsu
  • Satgas Vaksin Palsu
  • kejahatan industri farmasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!