BERITA

Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Akan Disidang di PN Tipikor Jakpus

Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Akan Disidang di PN Tipikor Jakpus



KBR, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, pada hari ini, Senin (25/07/16).

Penyerahan berkas dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.  Kasus itu menjerat bekas ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mataliti, sebagai tersangka.


Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan pelimpahan tahap dua hanya untuk dugaan tindak pidana korupsi saja. Sedangkan untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam tahap penyidikan.


"Hari ini kita menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari kejari surabaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Maruli di Kejaksaan Agung, Senin (25/07/16).


Baca: Jakgung Sebut Ada Aliran Dana ke Rekening La Nyalla dan Keluarga

Maruli mengatakan, tanggung jawab berkas dan tersangka perkara ini sekarang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya. Rencananya persidangan kasus tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.


"Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Maruli.


Kasus La Nyalla bakal disidangkan di Jakarta, sesuai fatwa Mahkamah Agung nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti.


Fatwa tersebut telah dikeluarkan sejak 13 Juli lalu dan ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali.


Dalam kasus dugaan korupsi ini, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012.


La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya itu, setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait keberadaan transaksi mencurigakan di rekeningnya.


Editor: Agus Luqman


  • La Nyalla Mattalitti
  • korupsi
  • Kejaksaan Agung
  • korupsi dana hibah KADIN Jawa Timur
  • tindak pidana pencucian uang
  • Surabaya
  • Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!