DARI POJOK MENTENG

Advertorial: Kemenangan Uruguay, Ancaman Indonesia

"Myers yang telah puluhan tahun berpengalaman dalam pengendalian tembakau, terutama bidang litigasi, membagi pengetahuannya kepada wartawan."

Paul M Nuh

Advertorial: Kemenangan Uruguay, Ancaman Indonesia
Presiden CTFK, Matthew L. Myers (duduk berjas hitam), Todung Mulya Lubis dan tamu undangan lainnya, sesaat setelah melakukan konferensi pers

Jakarta, 24 Juni 2016 - Hari ini, Komnas Pengendalian Tembakau mempertemukan international lawyer sekaligus President of Campaign for Tobacco-Free Kids, Matthew L. Myers, dengan media. Dalam pertemuan ini, Myers yang telah puluhan tahun berpengalaman dalam pengendalian tembakau, terutama bidang litigasi, membagi pengetahuannya kepada wartawan mengenai upaya-upaya intervensi yang begitu kuat yang dilakukan industri rokok terhadap sebuah negara, seperti yang mereka lakukan pada Uruguay. 


Pada 8 Juli 2016, pengadilan arbitrase internasional memberi keputusan atas gugatan hukum yang diajukan Philip Morris International (PMI) melawan Uruguay atas dua aturan pengendalian tembakau yang menurut mereka melanggar Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) antara Uruguay dan Swiss. Dua aturan tersebut adalah (1) luas peringatan kesehatan bergambar (pictoral health warning-PHW) meliputi 80% dari depan dan belakang rokok; dan (2) bahwa setiap merek rokok dibatasi hanya memiliki satu varian atau merek jenis – atau yang dikenal sebagai Single Presentation Requirement (SPR). Philip Morris menuntut pemerintah Uruguay mencabut dua aturan tersebut dan membayar kompensasi sebesar 25 juta dollar. Namun setelah memakan waktu enam tahun, pengadilan akhirnya memberi putusan menolak semua tuntutan PMI dan meminta mereka membayar 7 juta dolar kepada Pemerintah Uruguay untuk mengganti biaya hukum. 


Selama bertahun-tahun, Philip Morris International, perusahaan terbesar tembakau multinasional yang berkantor pusat di Swiss, dan produsen rokok terbesar di Indonesia, telah menggunakan pengadilan nasional dan internasional untuk mengancam dan mengintimidasi negara dengan melemahkan kemampuan masing-masing negara tersebut untuk mengadopsi langkah-langkah pengurangan konsumsi rokok. 


Pertaruhannya, penggunaan tembakau membunuh lebih dari 225.000 orang Indonesia setiap hari. Fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat merokok tertinggi – di antaranya anak-anak – bukanlah sebuah kebetulan. Industri rokok terlibat dalam praktik pemasaran yang menarik anak-anak di Indonesia, hal yang telah dilarang selama bertahun-tahun di negara-negara lain. Dan meskipun ada klaim dari industri rokok multi-nasional yang kuat yang mendominasi pasar Indonesia, bagaimanapun konsumsi rokok berkontribusi langsung terhadap kemiskinan. Tingkat merokok di kalangan orang miskin jauh lebih tinggi daripada orang kaya, dan di keluarga-keluarga, lebih banyak uang yang dihabiskan untuk tembakau dibandingkan untuk belanja makanan bergizi, seperti daging, telur dan susu. 


Namun, begitu besarnya intervensi industri rokok terhadap Indonesia sehingga hal-hal di atas tampaknya tidak terlalu diperhitungkan. Sebaliknya, apa yang terjadi saat ini, Indonesia justru seperti membuka pintu lebar-lebar bagi industri untuk terus melipatgandakan keuntungannya. Seperti yang mereka lakukan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permerin) 63/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 dan RUU Pertembakauan. Keduanya adalah bukti betapa kuatnya intervensi indutri terhadap penentu kebijakan. RUU Pertembakauan adalah salah satu RUU yang telah mengalami begitu banyak penyelewengan, namun tetap dibahas di DPR dan bahkan dikabarkan dalam empat hari ini akan disahkan menjadi inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 28 Juli 2016 mendatang. 


Intervensi yang dilakukan industri rokok terhadap suatu kebijakan sebuah negara adalah bukan hal yang tidak biasa. Seperti diungkapkan Matt Myers, “Apa yang terjadi di Indonesia bukanlah hal istimewa. Apa yang industri lakukan dengan uang mereka untuk melakukan korupsi politik sudah mereka lakukan di negara mana pun, bahkan negara-negara kecil seperti Uruguay.” 


Uruguay adalah sebuah negara kecil di Amerika Selatan. Ia memiliki presidennya seorang cardiolog yang bersikukuh melawan PMI demi melindungi kesehatan masyarakatnya. Jutaan dolar telah dihabisan dalam menjalani pengadilan atas gugatan PMI tersebut. Meskipun perusahaan mempunyai investor right di negaranya, namun Uruguay menganggap bahwa kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara yang harus dijalankan. Dan inilah alasan utama pengadilan internasional memenangkannya. Ini adalah catatan penting bagi negara mana pun bahwa setiap negara memiliki kedaulatan dalam melindungi warga negaranya dari bahaya epidemi penyakit akibat konsumsi rokok. Bagaimana dengan Indonesia? 


“Industri rokok pindah dari negara-negara maju ke negara-negara dunia ketiga karena kesadaran yang tinggi di negara-negara yang ditinggalkannya akan produk mematikan yang dijual. Cost lebih besar daripada benefit yang dihasilkannya. Namun, Indonesia sendiri seperti menyambut hangat kedatangan industri rokok, terutama industri rokok asing,” ungkap Todung Mulya Lubis, Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau menambahkan. 


Myers menambahkan, ketika negara-negara di dunia mengalami tren penurunan konsumsi rokok, Indonesia adalah satu-satunya negara yang justru mengalami peningkatan konsumsi rokok. 


Karena itu, kemenangan Uruguay adalah sebuah peringatan kepada Indonesia. Preseden buruk bagi industri rokok atas kemenangan Uruguay adalah pertanda penolakan yang semakin kuat negara-negara seluruh dunia terhadap industri rokok, seperti juga kemenangan yang diperoleh Australia dan negara kecil Togo dalam melawan mereka. Karena kekalahan-kekalahannya, industri akan semakin memusatkan serangannya pada negara-negara yang lemah dalam aturan pengendalian tembakau, seperti Indonesia. “Mereka akan melakukan segala daya dan upaya dalam meningkatkan keuntungan meskipun harus mengorbankan anak-anak akibat produknya yang berbahaya,” tutup Matt Myers dalam pertemuan di Kantor Hukum Lubis, Santoso & Maramis (LSM), Jakarta.

*****



Keterangan lebih lanjut, hubungi Nina Samidi (081290363685 / [email protected])


Mengenai Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)

Komite Nasional Pengendalian Tembakau merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 21 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya generasi muda. Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia, maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok.  

  • Campaign for Tobacco-Free Kids

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!