BERITA

Pengamat: Permen Kominfo soal Data Pribadi Tak Bertaji

Pengamat: Permen Kominfo soal Data Pribadi Tak Bertaji

KBR,Jakarta - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perlindungan data pribadi dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap perlindungan privasi pengguna internet. 

Pengamat telematika Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan harusnya peraturan tersebut berbentuk undang-undang yang mencantumkan ancaman hukuman pidana. Sebab, Permen hanya mengatur sanksi administratif yang seringkali tidak dijalankan.

"Karena dari sisi hirarkinya itu hanya berbentuk Permen. Seringkali tumpul. Contohnya saat ada peraturan menteri tentang kewajiban operator telekomunikasi mendaftar soal pelanggan prabayar, itu tidak diimplementasikan," kata Wigrantoro kepada KBR (29/7/2015).


Akhir bulan depan, pemerintah menargetkan pengesahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perlindungan data pribadi. Substansi pokok perlindungan meliputi proses perolehan, pengolahan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan data. Ini menyusul banyaknya penyalahgunaan data pribadi pengguna internet oleh perusahaan telekomunikasi dan periklanan. 

Menurut Wigrantoro, banyaknya penyalahgunaan data pribadi tak lepas dari perilaku pengguna internet sendiri. Kata dia, masyarakat pengguna internet kerap kali terlalu mempublikasikan kebiasaan, sehingga data pribadi mereka terpublikasi kepada umum dan rawan disalahgunakan.  

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • Peraturan Menteri
  • Perlindungan data pribadi
  • Permen data pribadi
  • Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika
  • kominfo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!