BERITA
Pemerintah Dilarang Anggarkan THR Untuk Jurnalis
KBR, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang melarang Pemerintah
Daerah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jurnalis. Ketua AJI Malang, Hari Istiawan mengatakan, pemberian
THR merupakan bagian dari suap kepada jurnalis dan melanggar kode etik.
Istiawan juga meminta anggaran THR jurnalis dihapus. Alasannya pemberian THR kepada jurnalis bertentangan dengan edaran dari Dewan Pers.
"Kepada narasumber di pemerintah atau perusahaan swasta
untuk tak memberikan THR kepada jurnalis. Tindakan itu tidak tepat dan
melanggar kode etik jurnalistik. Jurnalis dilarang menerima suap atau
sogokan termasuk THR," jelasnya.
Hari menambahkan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan pers kepada jurnalisnya. Ia mengancam akan melaporkan ke polisi jika nantinya ditemukan jurnalis yang memaksa meminta
THR. Sebab, pemerasan merupakan perbuatan kriminalitas yang harus diproses hukum.
Sebagai info, menurut berdasarkan pengamatan KBR, setiap lembaga pemerintah di Malang, Jawa
Timur menganggarkan THR untuk jurnalis. THR biasanya dibagikan saat berbuka
puasa.
Editor : Sasmito Madrim
- Suap jurnalis
- THR Wartawan
- AJI
- Aliansi Jurnalis Independen
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!