BERITA

Pemerintah Dilarang Anggarkan THR Untuk Jurnalis

Pemerintah Dilarang Anggarkan THR Untuk Jurnalis

KBR, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang melarang Pemerintah Daerah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jurnalis. Ketua AJI Malang, Hari Istiawan mengatakan, pemberian THR merupakan bagian dari suap kepada jurnalis dan melanggar kode etik.

Istiawan juga meminta anggaran THR jurnalis dihapus. Alasannya pemberian THR kepada jurnalis bertentangan dengan edaran dari Dewan Pers.

"Kepada narasumber di pemerintah atau perusahaan swasta untuk tak memberikan THR kepada jurnalis. Tindakan itu tidak tepat dan melanggar kode etik jurnalistik. Jurnalis dilarang menerima suap atau sogokan termasuk THR," jelasnya.

Hari menambahkan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan pers kepada jurnalisnya. Ia mengancam akan melaporkan ke polisi jika nantinya ditemukan jurnalis yang memaksa meminta THR. Sebab, pemerasan merupakan perbuatan kriminalitas yang harus diproses hukum.

Sebagai info, menurut berdasarkan pengamatan KBR, setiap lembaga pemerintah di Malang, Jawa Timur menganggarkan THR untuk jurnalis. THR biasanya dibagikan saat berbuka puasa.  

Editor : Sasmito Madrim

  • Suap jurnalis
  • THR Wartawan
  • AJI
  • Aliansi Jurnalis Independen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!