BERITA

Tanggulangi Paham Terorisme di Kampus, Pemerintah Kaji Regulasi Baru

Tanggulangi  Paham Terorisme di Kampus, Pemerintah Kaji Regulasi  Baru

KBR, Jakarta- Pemerintah tengah mengkaji urgensi membuat aturan baru khusus menanggulangi penyebaran paham terorisme di lingkungan akademik. Kata Presiden Joko Widodo, aksi teror tidak muncul tiba-tiba tetapi melalui proses yang panjang. Termasuk dimulai dari penyebaran paham di lingkungan sekolah.


"Baru dalam proses kajian oleh Kemenristekdikti. Kalau itu diperlukan ya akan kita buat. Tapi ini masih dalam kajian," kata Jokowi di Indramayu, Kamis (7/6).


Jokowi mengatakan menerima laporan bahwa angka pelajar yang terpapar ideologi terorisme di Indonesia cukup besar. Apabila kajian itu nantinya merekomendasikan perlu ada aturan khusus, maka Jokowi menegaskan regulasi itu akan dibuat. Namun dia berjanji tidak akan mengganggu kebebasan akademik.


"Tidak ada hubungan antara kebebasan akademik, kebebasan berserikat, dengan proses pencegahan radikalisme dan terorisme."


Sembari menunggu, pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk mengurangi penyebaran paham terorisme. Salah satunya, melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam deradikalisasi.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • deradikalisasi
  • Presiden Jokowi
  • regulasik anti-terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!