BERITA

Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua, Ini Kata Istana

Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua, Ini Kata Istana

KBR, Jakarta-  Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim, mengatakan mandeknya penyelesaian kasus HAM berat masal lalu, seperti kasus Wasior lantaran adanya masalah komunikasi yang terjadi antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Menurut Ifdhal, seharusnya Komnas bisa berkoordinasi dengan Kementerian Polhukam untuk melakukan penyelidikan tambahan, sebagaimana yang diminta oleh Kejaksaan.

Namun selama ini, komunikasi antar lembaga ini dianggap tidak lancar lantaran Komnas berpikir penyelidikannya sudah selesai karena kewenangannya hanya untuk melakukan pembuktian, sedangkan Kejaksaan merasa bukti awal  tidak cukup karena dokumen pembuktian dari kepolisian belum didapat Komnas. Sedangkan dalam hal meminta dokumen Komnas selalu beranggapan bahwa yang memiliki kewenangan untuk meminta dan menyita dokumen tersebut adalah kejaksaan, padahal kata Ifdhal Komnas bisa meminta Polhukam untuk memfasilitasi hal tersebut.


"Jadi apa yang diperlukan oleh komnas itu dia berkomunikasi saja dengan Polhukam, dengan deputi tiga kantor polhukam, pak Ginting dia yang memfasilitasinya." Ujar Ifdal, saat dihubungi KBR, Rabu (13/06/2018).


Ia memahami bahwa kewenangan Komnas hanya melakukan pembuktian awal, namun dari hasil yang diberikan ke Kejaksaan Agung menurut Ifdhal, data tersebut juga belum lengkap lantaran tidak menyertakan bukti adanya keterlibatan kepolisian dalam pelanggaran tersebut.


"Masalahnya barang bukti yang mereka kumpulkan itu masih kurang, untuk diidentifikasi lebih jauh. Itukan polisi ya, pelanggaran. Oleh polisi   jenis senjata apa yang digunakan, proyektilnya apa itu tidak ditemukan. (Komnas selalu bilang sulit dapat itu karena bukan kewenangnnya?) Tidak  begitu, kalo tidak ada bukti itu  tidak  bisa ada penyelidikan. Jadi itukan bukti harus ada alat bukti termasuk ada jenis senjata dan lain," ujarnya.


Ifdhal juga menegaskan bahwa penyelidikan tambahan tersebut harus dilakukan Komnas lantaran telah ada kesepakatan pada 2017 lalu dari Kejaksaan Agung dan Komnas HAM di kementerian Polhukam. Pada saat itu kata Ifdhal komnas menyepakati adanya penambahan penyelidikan untuk kasus ham termasuk Wasior, sehingga Kejaksaan sampai saat ini menunggu adanya data yang diperlukan.


"Kan ada kesepakatan baru tahun 2017 antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, itu komisioner yang lalu bukan yang sekarang tapi untuk menambah penyelidikan. Komisioner tahun sekarang menganggap udah selesai, Kejaksaan Agung belom, jadi mandeknya di situ," ujar Ifdhal.


Sementara itu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengklaim terus berupaya menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Salah satunya penuntasan tragedi berdarah atau biasa dikenal peristiwa di Desa Wonoboi, Wasiori, Papua tahun 2001. Sekretaris Menko Polhukam, Yoedhi Swastono menyebut, kasus Wasior   telah jadi pembahasan di kantor Kemenko Polhukam beberapa hari sebelum cuti lebaran. 


"Tapi saya yakin kalau komitmen sudah akan diselesaikan. Diupayakan untuk penyelesaian lah kira-kira gitu. Kan termasuk Semanggi I, Semanggi II, Wasior, terus Paniai, kemudian G30S. Diundang semua kok," kata Yoedhi kepada KBR, Rabu (13/6/18).


"Intinya, pemerintah kan sudah komitmen untuk menyelesaikan itu," ujarnya.


Yoedhi mengatakan, Kemenko Polhukam tidak berwenang menekan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan atau pun menekan kepolisian agar kooperatif terhadap Komnas HAM terkait berkas-berkas informasi. Alasannya, kata Yoedhi, Kemenko Polhukam hanya bertugas sebagai koordinator mempertemukan semua pihak terkait untuk berunding persoalan. Selebihnya, kata Yoedhi, tergantung masing-masing pihak mengomunikasikan pengusutan kasus-kasus tersebut.


Mereka yang dihadirkan Menko Polhukam dalam rapat sebelum cuti lebaran, antara lain Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KemenkumHAM, dan stakeholder lainnya yang terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.


Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan berkas pelanggaran HAM di Wasior, Papua, pada 2001 seharusnya dilengkapi oleh Kejaksaan Agung.  Berkas penyelidikan kasus itu sudah selesai sejak 2003 namun berulangkali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap.

 

Anggota Komnas HAM Amiruddin mengatakan Komnas HAM kesulitan mendapatkan sejumlah dokumen Wasior, contohnya dokumen kepolisian. Kata dia, dokumen itu akan mudah didapat seandainya Kejaksaan Agung yang meminta. 


"Kalau timnya Jaksa Agung mau menindaklanjuti sesuai hal-hal yang dia minta ke Komnas itu, sebenarnya sudah selesai," pungkasnya kepada KBR, Rabu (13/6/2018) siang.

 

"Hal-hal yang diminta Jaksa Agung itu kan hal-hal yang kalau diminta penyidik akan bisa didapat dengan cepat. Kalau Jaksa Agung yang minta dokumen itu sebulan dua bukan pasti dikasih," kata dia lagi.

 

Amiruddin  menegaskan, tugas dan wewenang Komnas HAM hanyalah pada tahap penyelidikan. Lembaganya hanya bertugas menetapkan apakah sebuah peristiwa terjadi atau tidak. Sementara bukti, pelaku, dan saksi adalah tahap penyidikan yang jadi tugas Kejaksaan Agung.

 

"Berkas itu kalau dari Komnas HAM sudah lengkap," ujarnya yang pernah jadi ketua peneliti Papua Resource Center, YLBHI Jakarta. 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Kasus Pelanggaran HAM
  • wasior
  • Anggota Komnas HAM Amiruddin
  • Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian
  • Pengkajian
  • dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari Yan Christian Warinussy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!