RUANG PUBLIK

Melestarikan Lingkungan Lewat Penegakkan Hukum

Melestarikan Lingkungan Lewat Penegakkan Hukum

Tanggal 5 Juni merupakan hari lingkungan hidup sedunia. Hari lingkungan hidup diperingati untuk meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi. Pada Konferensi Nasional Lingkungan Hidup di Cibubur, 13 Desember 2017 lalu, Walhi telah menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat ekologis. Di tahun 2018 saja sudah terjadi Kebakaran hutan di Riau, tumpahan minyak di Balikpapan, dan lain sebagainya. Salah satu cara untuk melestarikan lingkungan kita adalah lewat penegakkan hukum dengan pendekatan multidoor, dimana dalam kasus gugatan lingkungan hidup melibatkan bebebrapa institusi. Apa itu pendekatan multidoor? Penyelesaian hukum seperti apa yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku perusakan lingkungan Semua akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Panitera Muda Perdana Mahkamah Agung/ Anggota Pokja Lingkungan MA RI, Prim Haryadi; Sektor Koordinator Pelatihan EU-UNDP SUSTAIN, Bobby Rahman; dan Manager Kajian Hukum Lingkungam Hidup WALHI, Even Sembiring, pada Selasa 5 Juni 2018 Pukul 09.00 WIB.

  • Hari Lingkungan Hidup
  • Lindungi Bumi
  • Selamatkan Bumi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!