HEADLINE

Bekas Kepala BPPN Akui Ada Penyalahgunaan Dana BLBI oleh BDNI

Bekas Kepala BPPN Akui Ada Penyalahgunaan Dana BLBI oleh BDNI

KBR, Jakarta- Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Iwan Ridwan Prawiranata mengakui ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Ridwan mengatakan, pemegang saham pengendali BDNI saat itu adalah Sjamsul Nursalim.

Keterangan tersebut disampaikan Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang juga bekas Kepala BPPN di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/06/18).

"Dari kesimpulan laporan dari pengawas banknya ada laporan seperti itu. Yang saya lihat hanya pemberian kredit pada grupnya sendiri yang tahun 97. Sementara yang 98 karena sudah diperiksa pengawas yang merasa pengawas sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku," kata Ridwan saat bersaksi di persidangan.

Ridwan saat BLBI dikucurkan tahun 1997 juga menjabat sebagai Direktur pengawasan Bank Indonesia (BI). Ridwan mengatakan, BI melakukan pengawasan penggunaan dana BLBI yang disalurkan kepada Bank-bank yang membutuhkan.

"Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk grupnya sendiri," kata Dia.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, kerugian negara itu lantaran Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. (MLK)

  • BLBI
  • BDNI
  • Korupsi BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!