BERITA

Rebutan Miryam, Pansus Angket DPR Bakal 'Sandera' Anggaran KPK dan Polri

Rebutan Miryam, Pansus Angket DPR Bakal 'Sandera' Anggaran KPK dan Polri

KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR mengancam akan menyandera anggaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Anggota Pansus dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan mereka akan menggunakan hak budget DPR jika dua lembaga itu tak mau menghadirkan politisi Miryam S Haryani dalam kegiatan Pansus angket. Hak budget DPR adalah hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah.


Misbakhun mengatakan anggaran KPK tahun 2018 tak akan dibahas jika lembaga antirasuah tersebut menolak menghadirkan Miryam dalam kegiatan angket. Begitu pula anggaran Polri, kata Misbakhun, tak akan dibahas jika menolak menjemput paksa Miryam setelah pemanggilan kedua.


"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR dimana saat ini sedang dibahas RAPBN-P 2017 menggenai pagu indikatif terhadap Kementerian dan Lembaga. Termasuk di dalamnya pembahasan anggaran Polri dan KPK, apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat Undang-undang," kata Misbakhun di DPR, Selasa (20/6/2017).


Misbakhun mengatakan, pertimbangan menggunakan hak budget DPR sedang dibahas di internal Pansus Angket. Mayoritas anggota Pansus, kata Misbakhun, setuju menggunakan salah satu kewenangan DPR tersebut.


"Kami akan meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK," kata Misbakhun.


Misbakhun mengatakan pemanggilan paksa oleh Pansus Angket DPR berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) melibatkan Kepolisian. Ia mengatakan, Kapolri Tito Karnavian tidak bisa beralasan pemanggilan paksa oleh Pansus Angket tidak projustisia.


"Tindakan kami ini adalah penggunaan hak angket. Jangan dibawa ke tindakan projustisia," kata Misbakhun.


Pansus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap politikus Hanura Miryam S Haryani setelah KPK menolak menghadirkannya dalam rapat Pansus, Senin (19/6/17).


Namun Pansus belum memastikan jadwal pemanggilan Miryam, yang kini ditahan KPK. Miryam menjadi tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi proyek KTP elektronik tersebut.


Ini merupakan kali kedua anggota DPR mengancam menggunakan hak budget. Pada 2010 lalu, kalangan anggota DPR juga pernah mengeluarkan ancaman serupa kepada KPK di era kepemimpinan Tumpak Panggabean, Candra Hamzah dan lain-lain. Kalangan anggota DPR saat itu mengancam tidak menaikkan, bahkan akan memotong anggaran KPK, jika tidak serius menuntaskan kasus Century.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket KPK
  • hak angket DPR
  • hak budget
  • anggaran KPK
  • Pansus Hak Angket

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!