HEADLINE

Presiden Jokowi Tak Mau KPK Lemah dan Kendor

Presiden Jokowi Tak Mau KPK Lemah dan Kendor
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)


KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kuat dan independen. Jokowi tidak menginginkan KPK menjadi kendor karena perannya sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo mendukung upaya memperbaiki KPK, tetapi tidak untuk melemahkan lembag antirasuah itu.


"Kalau memang harus ada yang diperbaiki ya diperbaiki. Kalau memang harus ada yang dibenahi ya dibenahi. Tapi kita memerlukan KPK yang kuat, memerlukan upaya pemberantasan korupsi yang tidak mengendor. Karena sekali lagi, Indonesia negara kita masih memerlukan upaya luar biasa dalam memberantas korupsi," kata Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2017).


Namun, Jokowi enggan mengomentari hak angket KPK yang saat ini bergulir di DPR. Ia menekankan hal itu sepenuhnya wilayah parlemen.


"Hak angket KPK ini wilayahnya DPR," ujar Jokowi.


Baca juga:

red


Keterangan foto: Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa bersama dua wakil ketua Pansus, Risa Mariska dan Taufiqulhadi di Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2017). (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)

 

Angket KPK untuk revisi UU?


Sebelumnya, LSM lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW menduga penggunaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan rangkaian serangan untuk menggembosi kewenangan lembaga antirasuah itu.


Setelah upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan tahun lalu, ICW menilai DPR mencoba menghidupkan kembali wacana revisi itu melalui hak angket KPK.


Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan setidaknya ada 15 nama dari 23 anggota Pansus KPK saat ini yang dulu terang-terangan mendukung revisi UU KPK.


"Ada banyak nama lain, lebih dari 15 nama yang kita ketahui dari pernyataannya pada sidang di DPR atau di depan media itu menyatakan keinginannya merevisi Undang-Undang KPK," ujar Almas.


Nama-nama yang dimaksud Almas, diantaranya Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Arteria Dahlan, Junimart Girsang, Dossy Iskandar, Desmond Mahesa, Supratman Atgas, Mulfachri Harahap, Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Misbakhun, John Kennedy Azis, Taufiqulhadi, Ahmad Ali, serta Agun Gunandjar.

red


Keterangan foto: Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa bersama dua wakil ketua Pansus, Risa Mariska dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota Pansus Masinton Pasaribu di Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)

 

Para politisi di DPR berulang kali menyuarakan keinginan merevisi Undang-Undang KPK. Niatan ini berkali-kali mentah karena menguatnya penolakan dari masyarakat. Revisi yang diusulkan DPR diduga bakal melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.


Pada draft revisi yang diajukan pengusul tahun 2016 silam, setidaknya ada empat poin revisi utama. Diantaranya usulan agar penyadapan KPK dilakukan melalui persetujuan Dewan Pengawas KPK, kemudian ada usulan pembentukan Dewan Pengawas, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta pengangkatan penyidik dari badan lain di luar KPK.


"Materi dan nama-nama panitianya juga mempunyai konflik kepentingan. Setidaknya ada empat nama juga yang langsung bersinggungan dengan kasus korupsi e-KTP," kata Almas.


ICW meminta DPR menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Almas mengatakan fraksi di DPR harus konsisten dengan menarik perwakilannya dari pansus tersebut.


Sejauh ini sudah ada tujuh fraksi yang mengirimkan perwakilannya di pansus tersebut. Hanya tersisa Demokrat, PKS, serta PKB yang belum mengikuti jejak fraksi lainnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Jokowi
  • Joko Widodo
  • Pansus Angket KPK
  • hak angket KPK
  • revisi UU KPK
  • pelemahan KPK
  • tolak revisi uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!